Emosi Fauziah Prihatiningsih (47), tersangka pembunuhan Haji Lukman (45), suami yang jasadnya disimpan selama 40 hari di kamar rumah kontrakan memuncak setelah korban mengungkit soal warisan.
Fauziah pun tak kuasa menahan amarahnya, lantaran korban terus menerus menanyakan harta tersebut meski orangtuanya masih hidup.
Ketersinggungan inilah ternyata yang menjadi pemicu gunung es kekesalan fauziah mencair, hingga memutuskan untuk meracuni sang suami dan menyimpan jasadnya hingga 40 hari lamanya di rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur.
Pengakuan Fauziah ini diungkapkan oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Ia menyatakan, dalam cerita tersangka pada penyidik Kepolisian, korban disebutnya meminta kepada pelaku untuk mengurus permasalahan harta warisan orangtua dari pelaku, sementara orangtua pelaku masih ada.
"Demikian seperti itu. Pelaku pun terpancing, tersulut emosinya hingga melakukan pembunuhan," kata AKBP Ardi, Senin (30/6).
Hal senada disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. Ia menyatakan, pemicu kemarahan dari pembunuhan otu adalah upaya korban yang disebut tersangka kerap mempertanyakan soal warisan keluarganya, meski orangtua masih hidup.
"Betul, selain KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), korban katanya sering mengungkit soal warisan atau harta bagiannya. Yang membuat tersangka tersinggung itu kan, orangtuanya masih hidup," katanya.
Tersangka, tambahnya, menyebut korban adalah orang yang tempramental dan suka memukul. Ia disebut kerap memukul kepalanya, meski saat pemeriksaan oleh dokter tak ditemukan tanda bekas luka.
"Katanya korban orangnya tempramental, suka memukul kepala tersangka," tegasnya.
Advertisement
Diketahui, Fauziah menghabisi nyawa Lukman secara sadis pada 13 Mei 2025 dengan cara meracuni dengan racun potas serta menganiayanya di dalam kamar rumah kontrakan yang mereka tempati. Fauziah memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu balok lalu menusuk dadanya menggunakan pisau.
Setelah korban tak bernyawa, mayat pengusaha mebel di Jombang itu ditumpuki selimut, kasur maupun bantal agar aroma mayat tidak tercium oleh tetangga.
"Racun tikus yang sudah dibeli digunakan untuk menangkap tikus di sekitar rumah untuk menutupi bau bangkai. Sehingga ketika tetangga menanyakan bau bangkai itu adalah tikus," kata Margono.
Kasus ini terbongkar setelah pelaku menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (14/6). Polisi pun mendatangi lokasi dan menemukan mayat korban dengan kondisi mengenaskan, berbau tak sedap serta jasadnya rusak hampir tidak dikenali di dalam kamar rumah kontrakannya. Mayat tersebut telah tersimpan dalam kamar kurang lebih selama 40 hari lebih atau tepatnya 42 hari.
"Penyebab kematiannya, dari hasil autopsi bisa jadi karena pukulan sangat keras di bagian belakang kepala pendarahan dan tusukan di bawah dada sebanyak dua kali. Untuk kandungan racun dalam tubuh masih kami lakukan uji labfor," ujar AKP Margono beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.