Fakta Pecatan TNI Penabrak Rombongan Kapolres Kendal, Positif Sabu hingga Airsoft Gun Ditemukan di Rumah Pelaku
Pelaku pernah bertugas di Kostrad kemudian dipindah tugaskan di Kodim Kendal.
Budi Hartono, penabrak mobil patwal dan pemukul anggota dinyatakan postif menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi terus lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.
"Dari hasil tes urinnya pelaku sementara, positif mengandung zat metamfetamin yakni narkotika jenis sabu. Untuk hasil resminya belum keluar dari labfor Semarang," kata Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto, Selasa (10/6).
Dari rumah pelaku, polisi menemukan dan mengamankan sebagai barang bukti berupa dua bilah bayonet, satu senjata airsoft gun, dua biji magasine dan satu alat bong.
"Kami kembangkan dan lakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan. Dari situ, kami amankan barang bukti berupa dua buah bayonet, dua biji magazine, satu senjata airsoft gun dan alat bong," kata Hendry.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 junto Nomor 1 tahun 1961 ancaman hukuman 10 tahun penjara, pasal 213 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 112, 127 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pecatan TNI
Sementara itu, Dandim 0715 Kendal Letkol Inf. Ely Purwadi, mengatakan pelaku pernah bertugas di Kostrad kemudian dipindah tugaskan di Kodim Kendal.
"Dulu pernah bertugas di Kostrad terus pindah ke Kodim 0715 Kendal. Sejak tahun 2018, yang bersangkutan sudah bukan anggota lagi karena di PTDH kan," kata Ely.
Saat ini yang bersangkutan sudah bukan militer lagi dan sudah menjadi sipil, sehingga kasus hukum yang menjeratnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan sudah bukan lagi militer dan sudah menjadi masyarakat sipil. Untuk proses hukumnya, kami serahkan kepada kepolisian," pungkasnya.
Kronologi
Sebelumnya sebuah mobil putih bernomor polisi B-1883-VFX melaju zig-zag ditumpangi pelaku menabrak rombongan Kapolres Kendal melintas di Jalan Soekarno-Hatta pada Kamis (5/6) pukul 13.00 wib. Lantaran dianggap membahayakan, oleh Kapolres meminta anggota untuk menghentikan laju mobil dengan sirine dan pengeras suara.
Bukannya berhenti, upaya itu tak diindahkan pelaku kemudian mobil pelaku menabrak kendaraan dinas polisi. Pelaku yang turun dari mobil langsung memukul.