FAKTA Indonesia Desak Pemprov DKI Susun Roadmap Komprehensif Pengelolaan Sampah DKI Jakarta
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyusun peta jalan komprehensif pengelolaan sampah DKI Jakarta dari hulu ke hilir, melibatkan partisipasi masyarakat, dan memastikan transparansi anggaran pasca insiden lon
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar segera menyusun peta jalan pengelolaan sampah yang terpadu dan menyeluruh. Permintaan ini mencakup seluruh proses dari hulu hingga hilir, dengan partisipasi aktif dari masyarakat serta memastikan transparansi anggaran.
Desakan ini muncul pasca insiden longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Maret 2026, yang dinilai menjadi bukti nyata lemahnya sistem pengelolaan sampah di ibu kota.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo, menekankan pentingnya perubahan paradigma dari sekadar mengejar proyek menjadi penyelamatan lingkungan yang nyata dan terukur. Hal ini juga untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan solusi jangka panjang.
Kritik FAKTA Indonesia terhadap Sistem Pengelolaan Sampah Jakarta
Ari Subagio Wibowo menyatakan bahwa Jakarta tidak bisa terus dikelola dengan cara-cara lama yang tidak berkelanjutan, yang kini memicu persoalan baru di tengah masyarakat. Perubahan paradigma sangat dibutuhkan untuk mengatasi krisis ini.
Insiden longsor di TPST Bantargebang pada Maret 2026 tidak dapat dianggap sebagai insiden teknis semata, melainkan cerminan kegagalan manajemen yang sudah berlangsung lama. Peristiwa ini menjadi "alarm keras" bahwa sistem pengelolaan sampah masih bertumpu pada pola lama yang tidak berkelanjutan.
Kondisi tersebut memicu persoalan baru, mulai dari kesulitan pembuangan hingga potensi meningkatnya praktik pembuangan sampah sembarangan. Warga Jakarta mulai merasakan dampak langsung berupa keterbatasan akses pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.
Keluhan masyarakat telah disampaikan melalui lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan, namun dinilai belum mendapat respons yang menyentuh akar persoalan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara keluhan warga dan tindakan yang diambil.
Mendesak Roadmap Komprehensif dan Transparansi Anggaran
FAKTA Indonesia mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyusun peta jalan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Roadmap ini harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat di setiap tahapan proses.
Partisipasi masyarakat dianggap krusial untuk memastikan solusi yang diimplementasikan relevan dan dapat diterima oleh warga. Ini juga akan mendorong rasa kepemilikan terhadap program pengelolaan sampah yang dijalankan.
Selain itu, organisasi ini juga menuntut transparansi dan akuntabilitas anggaran dalam setiap program yang dijalankan. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana digunakan secara efektif dan efisien.
Ari memandang akar persoalan terletak pada orientasi pembangunan yang masih berfokus pada proyek fisik semata, bukan pada solusi ekologis jangka panjang. Masalah ini membuat sistem pengelolaan sampah tidak mampu mengimbangi peningkatan volume sampah di Jakarta.
Evaluasi Menyeluruh Kinerja Dinas Lingkungan Hidup DKI
Sebagai langkah perbaikan, FAKTA Indonesia mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup DKI. Evaluasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi kelemahan dan area perbaikan yang dibutuhkan.
Evaluasi tersebut harus diikuti dengan langkah konkret guna mengatasi krisis pembuangan sampah saat ini. Keterbatasan armada pengangkut serta pembatasan ritase per hari telah menyebabkan penumpukan gerobak sampah di sejumlah titik.
Kondisi penumpukan sampah ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga memperburuk kualitas lingkungan perkotaan. Solusi jangka pendek dan panjang sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Perubahan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan adaptif terhadap volume sampah yang terus bertambah menjadi prioritas utama. Ini memerlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan semua pihak terkait.
Sumber: AntaraNews