DP3A Dompu Pastikan Pendampingan Korban Kekerasan Anak di Lakey Berjalan Optimal
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu memastikan pendampingan korban kekerasan anak berinisial ABM (8) di Lakey, Hu'u, yang alami trauma fisik dan verbal, agar proses hukum dan pemulihan berjalan optimal.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, aktif mendampingi kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial ABM (8) di wilayah Lakey, Kecamatan Hu'u. Kasus ini kini dalam penanganan serius oleh Polres Dompu, menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak. Pendampingan ini bertujuan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Korban, seorang anak berusia delapan tahun, tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal yang meninggalkan dampak serius pada kondisi psikologisnya. Kejadian tragis ini bermula dari perkelahian dengan anak terduga pelaku pada Jumat, 16 Januari 2026, yang kemudian berbuntut pada tindakan kekerasan. Akibat insiden tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan bahkan tidak dapat kembali ke sekolah.
Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Su'adah, menegaskan bahwa pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah menjemput korban dan orang tuanya. Mereka juga membawa dua saksi untuk dimintai keterangan di Polres Dompu. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan ramah anak dan memberikan dukungan penuh bagi korban.
Peran DP3A dan Dampak Psikologis Korban
DP3A Kabupaten Dompu menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kekerasan anak di Lakey ini. Miftahul Su'adah menyatakan bahwa pendampingan psikologis lanjutan akan diberikan untuk membantu pemulihan trauma ABM. Tujuannya adalah agar korban dapat segera kembali bersekolah dan melanjutkan aktivitasnya tanpa beban.
Kekerasan yang dialami ABM tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga menyebabkan trauma psikologis yang signifikan. Kondisi ini terlihat dari ketidakmampuan korban untuk kembali ke lingkungan sekolahnya sejak insiden terjadi. DP3A berupaya keras untuk memulihkan kondisi mental anak tersebut.
Langkah-langkah pendampingan korban kekerasan anak yang dilakukan DP3A meliputi penjemputan korban dan saksi, serta memastikan lingkungan pemeriksaan yang aman. Ini adalah bagian dari upaya holistik untuk melindungi anak dari dampak buruk kekerasan. Koordinasi dengan pihak kepolisian juga menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.
Kronologi Kejadian dan Proses Hukum Berjalan
Kepala Bagian Operasi Satuan Reserse Kriminal (KBO Satreskrim) Polres Dompu, IPTU Zainal Arifin, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa empat saksi terkait kasus ini. Selain itu, terduga pelaku juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai insiden tersebut. Proses hukum terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WITA, bermula dari perkelahian antara korban dan anak terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian mencari korban yang bersembunyi di Cafe Perahu, kawasan Pantai Lakey. Di sana, terduga pelaku melakukan pemukulan menggunakan gagang sapu, menarik korban, dan memukulnya lagi dengan tangan.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3). Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah penjara antara tiga hingga lima belas tahun. Polres Dompu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.
IPTU Zainal Arifin menegaskan bahwa penanganan kasus ini selalu mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan selama seluruh proses hukum berlangsung. Prioritas utama adalah keselamatan dan kesejahteraan korban.
Latar Belakang Korban dan Pentingnya Perlindungan Anak
Korban ABM diketahui merupakan seorang atlet pelancar ombak (surfing) cilik yang berprestasi. Ia tergabung dalam Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Kabupaten Dompu. Pada tahun 2025, ABM bahkan berhasil meraih juara III dalam ajang Grom Search Lakey, menunjukkan bakat dan potensi yang besar.
Latar belakang korban sebagai atlet cilik menambah urgensi kasus ini, mengingat dampak trauma dapat menghambat perkembangan dan prestasinya. Perlindungan terhadap anak-anak berprestasi maupun anak-anak pada umumnya harus menjadi prioritas utama. Kasus ini menyoroti pentingnya lingkungan yang aman bagi setiap anak.
Kasus kekerasan terhadap ABM menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya peran serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Setiap tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, dapat meninggalkan bekas luka mendalam yang sulit disembuhkan. Oleh karena itu, kesadaran kolektif sangat dibutuhkan dalam upaya pendampingan korban kekerasan anak.
Sumber: AntaraNews