Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Intensif bagi Korban Perundungan Viral
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Pemkot Surabaya sigap memberikan pendampingan psikologis bagi korban perundungan yang viral, memastikan penanganan komprehensif dalam kasus pe
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) telah memberikan pendampingan intensif bagi korban perundungan yang kasusnya viral di media sosial. Langkah cepat ini diambil menyusul laporan resmi dari Kelurahan Tambakrejo terkait insiden memprihatinkan tersebut. Pendampingan korban perundungan Surabaya ini mencakup aspek psikologis awal kepada korban berinisial CA serta delapan anak yang diduga menjadi pelaku perundungan.
Kasus perundungan ini mencuat setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Tambakrejo, perangkat RW, dan Bimaspol tidak membuahkan hasil. Orang tua korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum, melaporkan kejadian tersebut pada 1 Januari 2026. Laporan polisi ini terdaftar dengan nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO, menandai dimulainya proses penyelidikan resmi.
Sebagai bagian dari proses hukum, korban juga telah menjalani visum di RSUD dr. Soewandhi untuk mengumpulkan bukti medis. Kondisi korban yang mengalami trauma berat dan gangguan tidur menunjukkan urgensi pendampingan lebih lanjut. Pemkot Surabaya berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan penanganan yang tepat sesuai dengan hukum peradilan anak yang berlaku.
Kronologi dan Upaya Penyelesaian Kasus Perundungan di Surabaya
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan resmi dari Kelurahan Tambakrejo mengenai kasus perundungan ini. Pendampingan psikologis awal telah diberikan kepada korban CA dan juga delapan anak terduga pelaku. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami kondisi psikologis semua pihak yang terlibat sejak dini.
Sebelumnya, pihak Kelurahan Tambakrejo bersama perangkat RW dan Bimaspol telah berupaya melakukan mediasi. Mediasi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, mengingat semua pihak yang terlibat masih di bawah umur. Namun, kesepakatan tidak tercapai antara kedua belah pihak, sehingga orang tua korban memilih jalur hukum.
Laporan polisi telah resmi diajukan pada 1 Januari 2026, dengan nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO. Proses penyelidikan kini berjalan, termasuk visum yang telah dilakukan korban di RSUD dr. Soewandhi. Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus perundungan demi keadilan bagi korban.
Kondisi Korban dan Pendampingan Psikologis Lanjutan oleh Pemkot Surabaya
Akibat perundungan yang dialaminya, korban CA menunjukkan gejala trauma serius, termasuk gangguan tidur yang signifikan. Kondisi ini memerlukan perhatian medis dan psikologis yang lebih mendalam. Oleh karena itu, pendampingan psikologis lanjutan telah dilakukan oleh psikolog klinis yang merujuk korban ke psikiater di National Hospital.
Hasil pemeriksaan psikiatri mengindikasikan bahwa korban mengalami depresi. Kondisi ini memerlukan bantuan medis agar korban dapat beristirahat dengan baik dan memulai proses pemulihan. Penanganan komprehensif ini menjadi prioritas utama bagi Pemkot Surabaya untuk memastikan kesehatan mental dan fisik korban.
Hingga 30 Januari 2026, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama tim Wahana Visi terus melakukan pemantauan terhadap kondisi korban. Pemantauan berkelanjutan ini penting untuk memastikan progres pemulihan dan penyesuaian penanganan jika diperlukan. Komitmen Pemkot Surabaya dalam pendampingan korban perundungan Surabaya sangat jelas.
Imbauan Pemkot dan Komitmen Penanganan Hukum Anak dalam Kasus Perundungan
Menyikapi viralnya kasus ini di media sosial, Ida Widayati mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital. Ia secara tegas meminta agar video dugaan perundungan tidak disebarluaskan. Imbauan ini penting mengingat semua pihak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku, masih di bawah umur.
Penyebaran video yang memperlihatkan wajah anak-anak yang terlibat dapat berdampak negatif pada masa depan mereka. Masyarakat diimbau untuk berhenti menyebarkan konten tersebut demi melindungi privasi dan masa depan anak-anak. Perlindungan terhadap anak-anak, baik korban maupun pelaku, adalah tanggung jawab bersama.
Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk mendampingi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penanganan akan dilakukan sesuai dengan hukum peradilan anak yang berlaku, memastikan keadilan dan rehabilitasi. Fokus utama adalah memberikan penanganan yang tepat dan melindungi hak-hak anak.
Sumber: AntaraNews