Buntut Helikopter Jatuh di Pecatu, Dishub Bali Bersiap Evaluasi Perda tentang Layang-Layang
Dishub Bali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang buntut helikopter jatuh.
Dishub Bali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang buntut helikopter jatuh.
Helikopter jatuh di kawasan Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons helikopter di Bali yang jatuh diduga akibat terlilit benang layangan.
Helikopter terjatuh di kawasan tebing di daerah Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Jumat (19/7) sekitar pukul 14.45 WITA.
Basarnas Bali mengevakuasi lima orang korban dari helikopter berkode PKWSP yang jatuh di Pecatu Bali
Kondisi awak helikopter dan penumpang selamat dan dirawat di rumah sakit.
Namun demikian, hingga kini kronologi dan penyebab pasti kecelakaan tersebut masih diselidiki.
Sebelum terjatuh, helikopter tersebut terbang rendah di atas rumah warga.
Heli yang tersangkut tali layang-layang itu mengangkut dua penumpang dengan rute JAG Heliport-Nusa Dua-GWK-Uluwatu-JAG Heliport.
Helikopter membawa person on board (POB) yaitu 1 pilot dan empat penumpang.
Khusnu menyampaikan bahwa helikopter membawa person on board (POB) yaitu 1 pilot dan empat penumpang.
Empat penumpang dan satu pilot dievakuasi ke Rumah Sakit Bali Jimbaran, Badung.
Bawaslu mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Kapolres, tidak ada surat pemberitahuan dari Anies maupun panitia setempat untuk melakukan pendaratan.