Berkaos Tahanan, Koboi PN Depok Ditetapkan Jadi Tersangka
Dinno dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun.
Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok yang bertindak arogan menodongkan senjata ke warga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dinno Renaldy pun ditahan di Polsek Bojongsari.
“Sudah (tersangka dan ditagan di Polsek Bojongsari,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (14/8).
Dinno dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun.
Dinno diamankan Polsek Bojongsari pada Selasa (13/8). Pelaku kemudian diperiksa penyidik dan telah dilakukan gelar perkara hingga akhirnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Dinno pun tak berkutik ketika mengenakan kaos warna oren bertuliskan tahanan.
Kasus ini bermula ketika Dinno dan Rastono selisih paham pada 10 Agustus 2024. Saat itu Rastono yang merupakan tetangga pelaku menanyakan perihal saung pelaku karena menyalahi aturan. Pelaku diduga tidak terima dan kesal.
Kemudian pelaku masuk ke rumah mengambil senjata airsoft gun dan menodongkan ke korban. Sempat terjadi cekcok dan akhirnya korban terjatuh.
“Ini sebenarnya perseteruan antar warga saja. Jadi tersangka ini punya bangunan di belakang rumahnya di komplain sama warga lainnya, karena dia yang punya rumah merasa tersinggung, lalu mengambil apa namanya airsoft gun ini,” ungkap Kapolres.
DNO kemudian menodongkan senjata tersebut kepada R selaku korban. R adalah tetangga DNO. Tujuannya untuk menakuti korban. Disitulah kemudian terjadi kekerasan terhadp korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bojongsari.
“Terus ditunjukkanlah (air soft gun) kepada tetangganya tadi dan menakut-nakuti. Lalu terjadi perebutan sehingga terjadi kekerasan terhadap korban. Ini sudah dilaporkan ke Polsek Bojongsari kemarin yang sudah ditangani tersangka juga sudah ditangkap,” ungkapnya.
Motif pelaku bertindak arogan karena kesal ditegur oleh korban. Pelaku tidak terima hingga akhirnya terjadi perselisihan dan pelaku mengambil air soft gun.
“Iya hanya di tanya saja, itu bangunan sudah ada izinnya apa belum di belakang rumahnya. Jadi karena tidak terima terus ada perselisihan di situ sehingga pelaku ini mengambil air soft gun,” katanya.
Saat itu korban yang sedang membawa handphone spontan merekam kejadian penodongan itu. Pelaku diduga tidak terima dan berusaha meerebut handphone korban sehingga korban terjatuh.
“Jadi pelaku ini berebutan gambar video, karena itu kan divideokan sehingga terduga pelaku ini mau mengambil videonya itu sehingga ada dorong-dorongan dan terjatuh. Jadi ada kekerasan dilakukan terhadap korban pada saat perebutan handphone tadi,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, pelaku bertindak dalam kondisi sadar. Pelaku sudah menjalani tes urine dan tidak ada indikasi pengaruh alkohol.
“Dia dalam keadaan sadar, mungkin karena emosi terus dia punya alat ini, dia tunjukkan kepada korban. Kita memang sudah cek urine ya, kondisi saat itu tidak ada gejala yang menunjukkan kalau dia tidak sadar atau di bawah pengaruh alkohol,” pungkasnya.
- Megawati Berharap Semua Negara Cari Terobosan Atasi Geopolitik dan Global Warming di Dunia
- Brandoville Studios, Bisnis Suami Istri Berujung Dilaporkan Karyawannya Atas Dugaan Kekerasan ke Polisi
- Mencicipi Sate Asem Khas Betawi, Olahan Daging dan Kelapa yang Kini Mulai Langka
- Arkeolog Temukan Dua Altar Zaman Perunggu di Kuil Kuno, Digunakan Untuk Upacara Tumbal Darah
- 6 Hal yang Perlu Dihindari Sebelum Tidur Demi Jaga Kualitas dan Bisa Terlelap dengan Nyenyak
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024