Berita Duka, Eks Gubernur Sumsel 2 Periode Alex Noerdin Meninggal Dunia
Jenazah saat ini masih proses pemulangan ke Palembang. Sementara jadwal pemakaman masih menunggu kesepakatan keluarga.
Kabar duka datang dari Bumi Sriwijaya. Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin meninggal dunia dalam usia 76 tahun.
Pelopor program sekolah dan berobat gratis itu menghembuskan nafas terakhirnya dalam perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Rabu (25/2) pukul 13.30 WIB. Kabar tersebut dibenarkan juru bicara keluarga besar Alex Noerdin.
"Innalilahi wa innailaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta jam 13.30 WIB," ungkap jubir keluarga Alex Noerdin Okta Alfarisi.
Okta menyebut, jenazah saat ini masih proses pemulangan ke Palembang. Sementara jadwal pemakaman masih menunggu kesepakatan keluarga.
"Jenazah sedang proses dibawa pulang ke Palembang, rumah duka di Jalan Merdeka," kata Okta.
Alex Noerdin merupakan Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018. Dia merupakan pelopor program berobat dan sekolah gratis yang dirasakan banyak warga Sumsel.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Usai menjabat kepala daerah, pada 2021, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE periode 2010-2019.
Masih berstatus terpidana, Alex kembali terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Alex dianggap bertanggungjawab atas pencairan dana hibah pembangunan masjid terbesar di Asia senilai Rp130 miliar melalui surat keputusan yang ia terbitkan.
Alex juga disangkakan menerima aliran dana Rp2,6 miliar dari pembangunan masjid itu. Alex Noerdin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah putusan tingkat banding mengurangi vonis awal 12 tahun.
Korupsi Pemanfaatan Aset Daerah
Belum keluar penjara, Alex kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Pasar Cinde Palembang. Penetapan itu diumumkan Kejaksaan Tinggi Sumsel pada 2 Juli 2025.
Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, salah satunya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Tiga terdakwa lain adalah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. JPU menyebut para terdakwa memperkaya saksi Aldrin Tando sebagai Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan total kerugian negara mencapai Rp137 miliar.