Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Mendadak Dirawat di ICU Jelang Sidang, Kuasa Hukum Jelaskan Kondisinya Terkini

Kondisi kesehatan Alex Noerdin menurun meski tengah menghadapi sidang dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Mendadak Dirawat di ICU Jelang Sidang, Kuasa Hukum Jelaskan Kondisinya Terkini
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Mendadak Dirawat di ICU Jelang Sidang, Kuasa Hukum Jelaskan Kondisinya Terkini (Merdeka.com)

Mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin dirawat intensif di rumah sakit di Jakarta. Kesehatannya menurun meski tengah menghadapi sidang dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.

Kabar tersebut beredar luas di media sosial setelah akun Instragram @catatan_hb menggunggah video kondisi pelopor berobat dan sekolah gratis itu. Nampak dalam video kondisi Alex Noerdin terbaring di ranjang rumah sakit.

"Mohon doanya untuk bapak Alex Noerdin yang saat ini sedang dirawat di ruangan ICU Siloam," tulis narasi di caption @catatan_hb seperti dilihat merdeka.com, Senin (23/2).

Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati. Dia meminta semua pihak mendoakan Alex Noerdin agar segera pulih.

"Klien kami saat ini tengah menjalani perawatan medis," kata Tities.

Namun Tities belum menjelaskan penyakit diidap pria berusia 76 tahun itu. Menurut dia, kliennya memiliki privasi yang tak perlu diketahui orang banyak.

"Kami minta pengertiannya demi menjaga privasi beliau," kata Tities.

Diketahui, Pengadilan Tipikor PN Palembang menggelar sidang perdana perkara korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, 30 Oktober 2025. Empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, salah satunya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Tiga terdakwa lain adalah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. JPU menyebut para terdakwa memperkaya saksi Aldrin Tando sebagai Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan total kerugian negara mencapai Rp137 miliar.

"Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama," kata JPU saat pembacaan dakwaan dalam sidang di Museum Tekstil Palembang, Kamis (30/10).

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Harnojoyo, Reimar Yousnaldi, dan Eddy Hermanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Nota pembelaan hanya diajukan terdakwa Alex Noerdin pada sidang pekan depan.

Penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin Tities Rachmawati mengaku menemukan banyak kekeliruan dan kekaburan dalam surat dakwaan JPU. Apalagi hingga saat ini belum ada dana yang terbukti mengalir kepada kliennya.

"Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum, tetapi sejauh ini tidak ada aliran dana ke Pak Alex. Karena itu kami mengajukan eksepsi," kata Tities.



Rekomendasi