Pengadilan Tipikor PN Palembang menggelar sidang perdana perkara korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, salah satunya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Tiga terdakwa lain adalah mantan Walikota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. JPU menyebut para terdakwa memperkaya saksi Aldrin Tando sebagai Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan total kerugian negara mencapai Rp137 miliar.
"Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-u dang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama," ungkap JPU saat pembacaan dakwaan dalam sidang di Museum Tekstil Palembang, Kamis (30/10).
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Harnojoyo, Reimar Yousnaldi, dan Eddy Hermanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Nota pembelaan hanya diajukan terdakwa Alex Noerdin pada sidang pekan depan.
Penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin Tities Rachmawati mengaku menemukan banyak kekeliruan dan kekaburan dalam surat dakwaan JPU. Apalagi hingga saat ini belum ada dana yang terbukti mengalir kepada kliennya.
"Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum, tetapi sejauh ini tidak ada aliran dana ke Pak Alex. Karena itu kami mengajukan eksepsi," kata Titis.
Advertisement
Demo Emak-Emak di Sidang Alex Noerdin
Sementara di luar ruang sidang, puluhan emak-emak menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan moral terhadap Alex Noerdin.
Para peserta aksi membawa berbagai spanduk dan poster berisi seruan untjk meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Alex Noedin.
"Pak Alex banyak berbuat untuk rakyat, mulai dari program pendidikan dan berobat gratis hingga pembangunan fasilitas umum. Kami mohon beliau mendapat kebijakan dan dibebaskan. Tolong majelis hakim dan pak presiden bebaskan pak Alex," ungkap perwakilan emak-emak Erni Rahayu.
Advertisement
Awal Kasus Menjerat Alex Noerdin
Sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010–2019.
Parahnya, di tahun yang sama Alex Noerdin juga terjerat perkara dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Dalam proyek itu, Alex dinilai mempunya tanggung jawab dalam pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar melalui surat keputusan (SK) yang ia tanda tangani.