Anak jadi Tersangka Kecelakaan, PNS Kemhan Dihukum Tidak Bisa Pakai Mobil Dinas Lagi
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjatuhkan sanksi kepada pegawai dan orang tua MSK tersangka kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Palmerah
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjatuhkan sanksi kepada pegawai dan orang tua MSK tersangka kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Palmerah, Jakarta Barat. PNS Kemhan itu dihukum tidak bisa lagi memakai kendaraan dinas Kementerian.
"Untuk PNS Kemhan sudah dicabut pelat dinasnya," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan), Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang dalam keterangannya, Senin (27/1).
Selain itu, kata Frega, PNS Kemhan itu tidak dapat memperpanjang kendaraan dinasnya dan tidak bisa lagi menggunakan kendaraan dinas untuk seterusnya.
"Diberikan sanksi administrasi tidak akan diberikan perpanjangan maupun kesempatan untuk menggunakan pelat dinas Kemhan lagi," tegas dia.
Saat ini, kata dia, kendaraan tersebut masih berada di Polres Jakarta Barat pascakecelakaan dan pelat nomornya sudah diganti dengan nomor sipil.
Anak PNS Kemhan jadi Tersangka
Polisi menetapkan anak pegawai negeri sipil (PNS) Kementrian Pertahanan (Kemenhan), inisial MSK (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di daerah Palmerah, Jakarta Barat.
Dalam kecelakaan itu, tiga orang menjadi korban. Satu di antaranya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
"Intinya sudah naik tersangka," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, MSK hingga saat ini belum ditahan. Sebab, MSK masih menjalani perawatan karena jadi bulan-bulanan warga setelah kecelakaan tersebut.
"Sementara belum karena masih dalam perawatan," ucap Joko.