Anak Angkat Tersangka Pembunuhan di Tangerang, Motif Ekonomi Terungkap
Kasus pembunuhan di Sepatan Timur, Tangerang, mengungkap fakta mengejutkan. Seorang anak angkat ditetapkan sebagai tersangka. Apa motif di balik aksi keji ini?
Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. FK merupakan anak angkat dari korban, LHN (57), yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Banten. Korban LHN (75) ditemukan tak bernyawa di dalam kediamannya, memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Adik kandung korban, setelah menerima informasi dari anaknya, segera mendatangi lokasi kejadian dan memastikan kondisi kakaknya. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Sepatan untuk penanganan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Kronologi Penemuan Korban dan Tindak Lanjut Polisi
Penemuan jenazah LHN (75) di rumahnya pada dini hari Sabtu (10/1) mengejutkan warga sekitar Gang Mushala, Kampung Kelor. Adik kandung korban menjadi pihak pertama yang melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian setelah memastikan kondisi kakaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Tim penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.
Proses olah TKP ini menjadi langkah awal penting dalam mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu, polisi juga mulai memeriksa sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan korban atau lokasi kejadian.
Penetapan Tersangka dan Alat Bukti Kuat
Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan FK (38) sebagai tersangka pembunuhan. Penetapan ini dilakukan setelah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan kuat.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi-saksi yang relevan. Selain itu, keterangan ahli juga turut memperkuat dugaan keterlibatan FK dalam pembunuhan ini.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian juga menjadi elemen krusial dalam penetapan tersangka. Seluruh bukti ini kemudian disatukan dalam gelar perkara untuk memastikan validitas dan kekuatan hukumnya.
Motif Ekonomi dan Kekerasan Berujung Maut
Dugaan motif di balik tindakan keji ini berkaitan erat dengan masalah ekonomi yang melilit tersangka FK. Ia membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota miliknya.
Di sisi lain, korban LHN disebut pernah menjanjikan akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah kepada FK. Namun, janji tersebut belum terpenuhi, diduga menjadi pemicu kemarahan dan frustrasi tersangka.
Berdasarkan keterangan saksi, FK melakukan kekerasan dengan mencekik korban terlebih dahulu. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel, menyebabkan pendarahan dan luka retak pada kepala yang berujung pada kematian.
Atas perbuatannya, FK disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atas kasus pembunuhan ini.
Sumber: AntaraNews