Pajak Mitsubishi Xpander sebanding dengan minat terhadap Low MPV ini.
Berikut daftar biaya pajak Xpander sesuai tahun produksinya. Yuk simak!
Yuk simak daftar biaya pajak Xpander sesuai tahun produksinya, berapa biayanya per tahun sesuai dengan tipe/variannya?
Pajak Mitsubishi Xpander hanya sebesar ini untuk para pecinta Low MPV
Sejak awal diluncurkan pada tahun 2017, Mitsubishi Xpander telah menjadi salah satu mobil MPV atau mobil keluarga yang populer di Indonesia. Meskipun popularitasnya didasarkan pada desain yang menggabungkan MPV dan SUV, keberhasilan dan kemudahan perawatan mobil ini juga berperan dalam menjaga nilai jualnya tetap tinggi.
Pendaftaran Pajak Mitsubishi Xpander
Daftar pajak mobil Xpander menurut tipe dan tahun produksinya telah disusun berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi masing-masing.
Pajak untuk Mobil Xpander tahun 2021
Harga-harga mobil XPANDER sebagai berikut:
- XPANDER 1.5 L SPORT 4×2 AT: Rp3.960.000
- XPANDER 1.5 L ULT-L 4×2 AT: Rp4.100.000
- XPANDER CROSS 1.5 L PL2WA: Rp4.320.000
- XPANDER CROSS 1.5 L 4×2 AT: Rp4.200.000
- XPANDER CROSS 1.5 L 4×2 MT: Rp4.160.000
Pajak yang harus dibayarkan untuk Mobil Xpander tahun 2022
Harga dari XPANDER 1.5 L SPORT 4×2 MT adalah Rp4.060.000. Harga dari XPANDER 1.5 L SPORT 4×2 AT adalah Rp3.860.000. Harga dari XPANDER 1.5 L ULT-L 4×2 AT adalah Rp4.000.000.
Harga untuk XPANDER CROSS 1.5 L PL2WA adalah Rp4.220.000, sedangkan untuk XPANDER CROSS 1.5 L 4×2 AT adalah Rp4.100.000 dan XPANDER CROSS 1.5 L 4×2 MT adalah Rp4.060.000.
Pajak untuk Mitsubishi Xpander Ultimate tahun produksi 2023 sebesar Rp 78.750.000, dengan NJKB mobil sebesar Rp 265.000.000 dan bobot PKB sebesar 12%.
Jumlah pajak yang harus dibayarkan selama 5 tahun untuk mobil Mitsubishi Xpander di DKI Jakarta adalah Rp 78.750.000. Namun, perlu diingat bahwa jumlah pajak tersebut dapat berbeda di wilayah lain tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Apakah Xpander memiliki sunroof?