Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Penertiban Pelanggaran ODOL Jangan Lembek
Kecelakaan di gerbang tol (GT) Ciawi 2 diduga disebabkan oleh truk AMDK yang melanggar peraturan Over Dimension Over Load (ODOL).
Kecelakaan tragis kembali terjadi di jalan tol, khususnya di gerbang tol (GT) Ciawi 2. Insiden ini disebabkan oleh sebuah truk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL), mengakibatkan 19 orang menjadi korban, di mana 8 di antaranya kehilangan nyawa.
Selain itu, kerugian material baik dari segi infrastruktur maupun sarana transportasi juga cukup besar. Menanggapi insiden yang menyedihkan ini, Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), menegaskan bahwa penertiban terhadap pelanggaran ODOL adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditunda lagi.
“Kami kembali tegaskan agar Menteri Perhubungan melakukan penegakan hukum secara ketat (strict liability) terhadap para pelaku ODOL (Over-dimension, Overload) demi terwujudnya ZERO ODOL secara mutlak saat ini juga,” ungkap Ahmad dalam keterangan resminya yang diterima oleh Liputan6.com pada Kamis (6/2/2025).
Pelanggaran ODOL ini memiliki dampak negatif yang signifikan dari berbagai aspek, termasuk peningkatan risiko kecelakaan di jalan, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta potensi kerugian bagi aset negara. Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar oleh pemilik barang terkait biaya angkutan barang yang melebihi kapasitas (JBI), serta dampak lingkungan seperti pemborosan BBM dan peningkatan emisi pencemaran udara serta gas rumah kaca.
Oleh karena itu, penerapan Zero ODOL melalui penertiban terhadap pelanggar ODOL harus segera dilaksanakan, terutama setelah tragedi truk AMDK di Gate Ciawi 2 Jalan Tol Ruas Jagorawi. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan melindungi keselamatan pengguna jalan serta menjaga infrastruktur yang ada.
Pelanggaran terhadap ketentuan ODOL termasuk dalam kategori tindak pidana berat
Pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) kini tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana ringan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa praktik ini secara empiris telah bertransformasi menjadi pelanggaran pidana berat. Ketidakpatuhan terhadap batas ukuran dan muatan kendaraan berpotensi mengakibatkan kesulitan dalam pengendalian, yang dapat berujung pada kecelakaan fatal dan berisiko mencederai atau bahkan merenggut nyawa orang lain. Selain itu, pelanggaran ODOL juga menciptakan dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pengusaha atau pemilik. Pungutan ini berkaitan dengan tarif angkut per unit barang yang diangkut menggunakan kendaraan logistik yang melanggar ketentuan.
Di samping itu, pelanggaran ODOL berkontribusi pada pemborosan bahan bakar minyak (BBM). Ketika kendaraan angkutan melebihi kapasitas yang ditentukan, konsumsi BBM akan meningkat secara signifikan. Hal ini menjadikan truk sebagai salah satu penyebab utama pengurasan stok BBM nasional, setelah sepeda motor. "Tahun 2021, truk menyedot 17.761.140 KL atau 27% dari total 66.618.294 KL pasokan BBM nasional," terang Ahmad. Dengan demikian, pelanggaran ODOL tidak hanya merugikan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga berdampak negatif pada efisiensi penggunaan sumber daya energi nasional.
Infografis tentang langkah-langkah sederhana untuk mengajukan santunan Jasa Raharja