Ingin ke Tanah Suci tapi Belum Mampu? Ini Pandangan Buya Yahya Soal Haji dan Umrah dengan Utang
Haji dan umrah dengan cicilan kini marak ditawarkan. Apakah dibenarkan? Ini penjelasan lengkap dari Buya Yahya.
Ibadah haji dan umrah menjadi dambaan spiritual bagi jutaan muslim Indonesia, tetapi biaya yang kian melambung menjadikan perjalanan ke Tanah Suci identik dengan pengorbanan harta.
Di tengah maraknya biro travel yang menawarkan skema “berangkat dulu, bayar belakangan,” muncul pertanyaan: bolehkah menunaikan haji atau umrah dengan menanggung utang?
Jawaban dari Pengasuh LPD Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), membuka ruang diskusi baru tentang batas antara kelonggaran fikih dan kehati-hatian finansial.
Hukum Berutang untuk Haji dan Umrah Menurut Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan bahwa secara syariat, akad pinjaman untuk biaya haji atau umrah tetap sah selama terhindar dari riba dan disepakati kedua belah pihak. “Jika ada travel mengizinkan orang (jamaah) untuk berangkat dulu, bayar nanti, sah-sah saja… sama seperti saya meminjamkan uang kepada Anda untuk naik haji atau umrah,” jelasnya pada 10 Mei 2025.
Akan tetapi, kewajiban haji dan umrah hanya jatuh ketika seseorang telah memenuhi syarat istitha’ah—mampu secara fisik dan finansial. Jika kemampuan belum terpenuhi, ibadah tersebut tidak wajib, sehingga meninggalkannya tidak berdosa.
Risiko Finansial dan Moral di Balik Ibadah Berbiaya Utang
Meski hukum membolehkannya, Buya Yahya mengingatkan agar jamaah tidak memaksakan diri. Utang pasca-ibadah berpotensi menimbulkan stres, konflik rumah tangga, bahkan pelanggaran etika demi melunasi cicilan. “Dia ingin segera membayar utangnya… akhirnya rebutan waris, nyolong, khianat dalam jual beli,” kata Buya. Tekanan finansial semacam ini dapat menggerus kemurnian niat dan menodai esensi tathhir (penyucian) diri yang menjadi tujuan utama haji dan umrah.
Menakar Istitha’ah: Antara Niat dan Realitas Ekonomi
Syariat menghargai niat; seseorang yang tulus ingin berhaji tetap meraih pahala meski belum mampu. Namun, realitas menunjukkan ongkos haji reguler terus naik sementara antrean di banyak provinsi melampaui dua dekade. Skema utang memang terlihat sebagai jalan pintas, tetapi tanpa literasi keuangan jamaah rentan terperangkap beban cicilan atau biro travel abal-abal. Karena itu, memperkuat keterampilan ekonomi, menabung, dan berinvestasi halal menjadi cara lebih aman meraih istitha’ah.
Saran Praktis sebelum Memilih Skema Cicilan
Setelah memahami dasar hukum, risiko, dan tolok ukur kemampuan, calon jamaah perlu panduan konkret sebelum menandatangani kesepakatan cicilan. Lima langkah berikut dapat dijadikan kompas agar impian ke Baitullah tidak berubah menjadi beban finansial berkepanjangan.
- Audit Keuangan Pribadi – Hitung aset likuid, arus kas, dan rasio utang; pastikan cicilan tidak menggerus kebutuhan pokok keluarga.
- Pilih Pembiayaan Syariah Resmi – Gunakan produk murabahah atau qard hasan di lembaga keuangan terdaftar OJK untuk menghindari riba terselubung.
- Verifikasi Kredibilitas Travel – Cek izin Kementerian Agama, rekam jejak keberangkatan, dan kejelasan skema refund untuk mencegah penipuan.
- Siapkan Dana Darurat – Minimal tiga hingga enam bulan pengeluaran guna mengantisipasi sakit, PHK, atau fluktuasi pendapatan.
- Mantapkan Edukasi Spiritual – Pahami bahwa haji mabrur bergantung pada sumber dana halal, akhlak selama ibadah, dan konsistensi amal setelah pulang.
Haji dan umrah dengan utang memang sah secara fikih, namun kelapangan rezeki—bukan sekadar kelonggaran hukum—menjadi prasyarat agar ibadah agung ini tidak berujung derita finansial. Dengan menakar istitha’ah secara jujur, merencanakan keuangan matang, dan menempuh jalan syariah, muslim dapat menyambut panggilan Baitullah dengan hati lapang serta pikiran tenang. Wallahu a’lam.