Indonesia Kecam Keras RUU yang Berlakukan Kedaulatan Israel di Tepi Barat
Pernyataan tegas mengenai kutukan tersebut tidak hanya datang dari Indonesia, tetapi juga dari negara-negara anggota Liga Arab dan OKI.
Republik Indonesia, Kerajaan Yordania Hasyimiah, Republik Islam Pakistan, Republik Turki, Republik Djibouti, Kerajaan Arab Saudi, Kesultanan Oman, Republik Gambia, Negara Palestina, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Libya, Malaysia, Republik Arab Mesir, Republik Federal Nigeria, Liga Arab, serta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dengan tegas mengecam keputusan Parlemen Israel yang telah menyetujui dua rancangan undang-undang.
Rancangan tersebut bertujuan untuk memberlakukan apa yang disebut sebagai kedaulatan Israel atas wilayah Tepi Barat yang diduduki, serta mendukung permukiman ilegal kolonial Israel, yang jelas merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334.
Resolusi ini mengutuk seluruh tindakan Israel yang berupaya mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang telah diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.
"Pernyataan ini juga merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal, serta bahwa pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat yang diduduki tidak sah."
Negara-negara tersebut menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dalam pernyataannya yang dirilis pada Kamis (23/10/2025).
Selain itu, Kemlu RI juga menyampaikan bahwa negara-negara tersebut menyambut baik Advisory Opinion ICJ yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2025 mengenai kewajiban Israel di wilayah Palestina yang diduduki. ICJ menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional untuk memastikan akses penduduk wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Gaza, terhadap kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari.
ICJ juga menyatakan bahwa Israel harus menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan kemanusiaan bagi penduduk tersebut dengan cara apapun, termasuk melalui PBB dan lembaga-lembaganya, khususnya Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
"ICJ menekankan kembali kewajiban Israel untuk mematuhi larangan penggunaan kelaparan, mengingat tindakan Israel yang memblokir bantuan ke Gaza," ungkap Kemlu RI.
ICJ juga mengulangi larangan terhadap pemindahan paksa massal dan deportasi, termasuk tindakan yang menciptakan kondisi kehidupan yang tidak manusiawi bagi penduduk sipil.
Selain itu, ICJ menekankan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka, serta mengingat bahwa klaim teritorial Israel atas Yerusalem Timur telah dinyatakan 'null and void' oleh Dewan Keamanan PBB.
Negara-negara tersebut memperingatkan tentang kelanjutan kebijakan dan praktik ilegal yang dilakukan Israel, serta menyerukan masyarakat internasional untuk mengambil tanggung jawab hukum dan moralnya. Mereka meminta agar Israel segera menghentikan eskalasi berbahaya dan langkah-langkah ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.
Selain itu, mereka juga menegaskan kembali dukungan terhadap hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Hal ini dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan menyeluruh, yang menjamin keamanan dan stabilitas kawasan.