Terungkap Alasan Keenan Nasution Baru Sekarang Gugat Vidi Aldiano hinggga Rp24,5 Miliar
Keenan Nasution mengajukan gugatan kepada Vidi Aldiano senilai Rp 24,5 miliar karena diduga melanggar hak cipta lagu 'Nuansa Bening'.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti telah melayangkan gugatan kepada penyanyi Vidi Aldiano dengan tuntutan sebesar Rp24,5 miliar. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Nuansa Bening'.
Menurut Keenan, pelanggaran tersebut berlangsung selama 16 tahun dan mencakup 31 pertunjukan komersial yang dilakukan oleh Vidi tanpa izin.
"Awalnya ada kesepakatan penggunaan lagu tersebut hanya untuk CD, namun Vidi Aldiano menggunakannya untuk berbagai pertunjukan komersial tanpa izin," kata Keenan.
Pernyataan ini menegaskan Vidi tidak hanya melanggar kesepakatan yang telah dibuat, tetapi juga tidak memberikan laporan mengenai pendapatan dari penggunaan lagu tersebut, termasuk royalti Nada Tunggu (RBT).
Detail Gugatan
Gugatan yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mencakup total denda sebesar Rp24,5 miliar yang terdiri dari beberapa komponen. Denda ini bukan merupakan royalti, melainkan penalti atas pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Vidi Aldiano.
Dalam rincian gugatan, Keenan dan Rudi menekankan bahwa angka tersebut didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku. Untuk dua pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013, mereka menuntut Rp10 miliar. Sementara itu, untuk 29 pelanggaran yang terjadi antara 2016 hingga 2024, tuntutan mencapai Rp 14,5 miliar. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dianggap telah dilakukan oleh Vidi Aldiano selama bertahun-tahun.
Dalam upaya untuk memastikan bahwa ganti rugi dapat dibayarkan jika gugatan mereka diterima, Keenan dan Rudi meminta jaminan sita atas rumah Vidi Aldiano. Ini adalah langkah yang menunjukkan bahwa mereka ingin melindungi hak-hak mereka sebagai pencipta lagu.
Sudah Pernah Bertemu untuk Negosiasi
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menyatakan mereka baru menyadari adanya pelanggaran setelah pihak lain meminta izin untuk menggunakan lagu 'Nuansa Bening'. Kesadaran ini menjadi pemicu bagi mereka untuk menyelidiki kembali pemakaian lagu tersebut oleh Vidi Aldiano.
Pada tahun 2024, mereka mengadakan pertemuan dengan Vidi dan Harry Kiss, namun hasilnya tidak memuaskan bagi kedua belah pihak. Dalam pertemuan itu, Keenan berharap dapat mencapai kesepakatan yang adil, tetapi sayangnya, harapan tersebut tidak terwujud.
Keenan menekankan mereka telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai, namun tidak ada itikad baik dari pihak Vidi untuk menyelesaikannya. Dengan tidak tercapainya kesepakatan, Keenan dan Rudi merasa terpaksa membawa masalah ini ke jalur hukum.
Mereka berharap bahwa melalui gugatan ini, hak cipta mereka sebagai pencipta lagu dapat dihormati dan dilindungi. Seperti yang mereka ungkapkan, "Kami ingin agar hak cipta kami diakui dan dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku."