Tahukah Anda? SPKS dan PTPN PalmCo Kolaborasi Dampingi Petani Sawit Akses Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
SPKS dan PTPN PalmCo bersinergi mendampingi petani sawit swadaya dalam mengakses Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, bagaimana caranya?
Jakarta, 26 Agustus 2024 – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) bersama PT Perkebunan Nusantara IV (PalmCo) secara aktif berkolaborasi untuk meningkatkan produktivitas petani sawit di Indonesia. Kemitraan strategis ini berfokus pada pendampingan akses Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), sebuah inisiatif penting yang bertujuan mendorong kesejahteraan dan kemandirian ekonomi para petani.
Kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program nasional pemerintah untuk revitalisasi perkebunan kelapa sawit rakyat. Melalui pendampingan yang komprehensif, diharapkan petani sawit swadaya dapat lebih mudah memenuhi persyaratan dan mengelola kebun mereka sesuai standar yang ditetapkan.
Inisiatif ini juga mencerminkan komitmen pelaku usaha dan organisasi petani dalam mempercepat implementasi PSR, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki tantangan akses informasi dan pendampingan. Sosialisasi telah digelar di Tanjung Jabung Timur, Jambi, sebagai bagian dari upaya kolektif ini.
Sinergi SPKS dan PTPN PalmCo dalam Pendampingan PSR
PT PalmCo, melalui Kepala Sub Divisi PSR dan Plasma Catur Adityo Nugroho, menegaskan pengalaman panjang perusahaan dalam mendampingi petani plasma dan program PSR. Pihaknya sangat terbuka untuk bermitra dengan petani swadaya yang memasuki masa replanting, sesuai regulasi pemerintah yang mengamanatkan jalur kemitraan.
Pendampingan ini mencakup seluruh proses, mulai dari pengajuan program hingga pengelolaan kebun sawit sampai tanaman menghasilkan. Kolaborasi antara SPKS dan PalmCo diharapkan dapat memberi kejelasan bagi petani swadaya mengenai mekanisme kerja sama melalui jalur kemitraan, sehingga mereka dapat memantapkan pilihan untuk memanfaatkan skema ini.
Pelibatan pelaku usaha seperti PalmCo dalam regulasi pemerintah diharapkan dapat mempercepat dan melengkapi kekurangan dalam implementasi PSR, khususnya pada tahap pra dan pasca replanting. Ini termasuk bantuan dalam administrasi, pemenuhan persyaratan, serta memastikan adanya offtaker bagi koperasi petani.
Tantangan dan Solusi Akses Program Peremajaan Sawit Rakyat
Ketua SPKS, Sabarudin, menyatakan dukungannya terhadap Program Peremajaan Sawit Rakyat sebagai program nasional yang krusial untuk meningkatkan pendapatan dan produktivitas sawit rakyat. SPKS berkomitmen untuk menyiapkan anggotanya agar terlibat aktif dalam program ini.
Namun, Sabarudin juga mengakui bahwa program PSR yang telah berjalan sejak 2015 menghadapi berbagai tantangan bagi petani sawit swadaya. Tantangan tersebut meliputi minimnya akses informasi, sulitnya pemenuhan persyaratan, dan kurangnya pendampingan yang berakibat pada rendahnya partisipasi mereka.
Untuk mengatasi kendala tersebut, kolaborasi antara SPKS dan PalmCo menjadi solusi strategis. Pendampingan yang diberikan diharapkan dapat menjembatani kesenjangan informasi dan membantu petani dalam navigasi persyaratan yang kompleks, sehingga partisipasi petani sawit swadaya dapat meningkat secara signifikan.
Dukungan Pemerintah dan BPDP untuk Percepatan PSR
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hardani, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, termasuk pelaku usaha, untuk mempercepat implementasi program PSR. Pemerintah daerah telah membuka ruang bagi jalur kemitraan dalam regulasi, memungkinkan sinergi antarpihak dalam pengajuan dan pengelolaan kebun sawit.
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kerja sama yang diinisiasi oleh SPKS dan PalmCo. Mereka siap memfasilitasi dan mendampingi proses pengajuan PSR bagi petani swadaya melalui jalur kemitraan.
Plt Kepala Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit II BPDP, Dwi Nuswantara, menambahkan bahwa PSR merupakan salah satu program prioritas sejak tahun 2016. BPDP menyediakan bantuan sebesar Rp60 juta per hektare bagi petani sawit yang mengajukan program ini. Petani diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin melalui dua skema pengajuan: jalur Dinas Perkebunan Kabupaten atau pola kemitraan seperti yang dilakukan SPKS dan PTPN IV PalmCo.
Sumber: AntaraNews