Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) bersama Pemerintah telah menyepakati peran krusial Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai peredam kejut ekonomi. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja di Jakarta pada Kamis, 18 September, merespons kondisi perekonomian nasional yang menunjukkan pelemahan. APBN akan berfungsi sebagai "shock absorber" yang strategis di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menegaskan bahwa respons cepat ini menempatkan APBN 2025 sebagai instrumen utama dalam menjaga stabilitas. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,23 triliun untuk membiayai stimulus ekonomi. Dana ini secara spesifik bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat yang mulai terindikasi melemah di berbagai sektor.
Sebagai langkah penguatan, Banggar DPR juga merekomendasikan penambahan bantuan berupa minyak goreng kepada masyarakat rumah tangga miskin dan rentan miskin. Rekomendasi tersebut, yang diajukan atas permintaan Ketua DPR Puan Maharani, menargetkan 20 juta keluarga penerima manfaat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung menyetujui usulan ini, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan.
Advertisement
Advertisement
Strategi APBN 2025 sebagai Peredam Kejut Ekonomi
Pemerintah dan Banggar DPR berupaya keras menjadikan APBN 2025 sebagai kekuatan utama dalam menstabilkan ekonomi. Alokasi anggaran stimulus sebesar Rp16,23 triliun menjadi bukti komitmen ini. Anggaran tersebut dirancang untuk memitigasi dampak negatif dari gejolak ekonomi, serta memastikan pertumbuhan yang inklusif. Fokus utamanya adalah pada sektor-sektor yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi saat ini.
Selain stimulus fiskal, Banggar DPR juga mengusulkan program bantuan sosial yang lebih konkret. Rekomendasi penambahan bantuan minyak goreng untuk 20 juta keluarga miskin dan rentan miskin merupakan respons terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Said Abdullah menyatakan, "Sebagai respons cepat menempatkan APBN sebagai peran tersebut, terutama pada tahun 2025, pemerintah telah meluncurkan alokasi anggaran Rp16,23 triliun untuk membiayai stimulus untuk mendorong daya beli masyarakat."
Rekomendasi penting ini langsung mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Said Abdullah menyampaikan apresiasinya atas respons cepat tersebut. "Kami mengapresiasi atas respons langsung Menteri Keuangan untuk menambah penebalan stimulan itu," tuturnya. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan.
Advertisement
Advertisement
Indikator Pelemahan Ekonomi Nasional
Beberapa data terkini menunjukkan adanya indikasi pelemahan ekonomi yang mendasari kebijakan APBN sebagai "shock absorber" ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat deflasi sebesar 0,08 persen pada Agustus 2025 dibandingkan bulan sebelumnya. Angka deflasi ini mengindikasikan adanya tekanan pada daya beli masyarakat, yang perlu segera diatasi dengan kebijakan fiskal yang tepat.
Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) juga memperkuat sinyal pelemahan tersebut. Indeks Kondisi Ekonomi (IKE) turun dari 106,6 menjadi 105,1 pada Agustus 2025. Penurunan serupa terjadi pada Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang melemah dari 118,1 menjadi 117,2, serta Indeks Ekspektasi Konsumen yang turun dari 129,6 menjadi 129,2 pada bulan yang sama. Data ini menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap prospek ekonomi.
Lebih lanjut, data BI terkait Survei Penjualan Eceran (SPE) mengindikasikan kontraksi sebesar 4,1 persen secara bulanan (mtm) pada Juli 2025. Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan Juni 2025 yang hanya 0,2 persen (mtm), menunjukkan penurunan aktivitas penjualan. Meskipun Indeks Penjualan Riil pada Agustus 2025 diperkirakan masih terkontraksi sebesar 0,3 persen (mtm), ini merupakan perbaikan dibanding bulan sebelumnya.
Advertisement
Berbagai indikator ekonomi ini menjadi dasar kuat bagi Banggar DPR dan Pemerintah untuk memperkuat peran APBN. Peran APBN sebagai "shock absorber" diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif fluktuasi ekonomi yang tidak terduga, serta mendorong pemulihan yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews