Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti peran krusial program padat karya dalam mendorong perekonomian dan menciptakan lapangan kerja, khususnya di wilayah pedesaan. Program ini dinilai memiliki potensi besar untuk mengurangi ketimpangan dan kemiskinan yang masih menjadi tantangan utama di Indonesia.
Direktur Kebijakan Publik/Keadilan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, mengungkapkan bahwa program padat karya tunai (cash for work) pernah diinisiasi dalam Paket Ekonomi 2025. Namun, ia menyayangkan adanya pengurangan signifikan pada program-program tersebut dalam setahun terakhir.
Pengurangan program padat karya ini dikhawatirkan dapat memperlambat upaya pemerintah dalam mengatasi ketimpangan dan kemiskinan, terutama di tingkat pedesaan. Celios menekankan perlunya perhatian serius dari pemerintah untuk kembali mengoptimalkan program yang terbukti efektif ini.
Advertisement
Advertisement
Program Padat Karya: Solusi Penggerak Ekonomi Desa
Menurut Celios, program padat karya merupakan instrumen yang sangat efektif untuk menggerakkan roda perekonomian hingga ke pelosok desa. Program ini tidak hanya menyediakan pekerjaan sementara bagi masyarakat, tetapi juga membangun infrastruktur atau fasilitas yang bermanfaat bagi komunitas lokal.
Media Wahyudi Askar menjelaskan bahwa program padat karya pada tahun-tahun sebelumnya telah berhasil mendorong ekonomi desa melalui penciptaan tenaga kerja harian. "Berbagai program padat karya pada tahun lalu, yang biasanya mendorong ekonomi desa lewat penciptaan tenaga kerja harian, berkurang signifikan," kata Media.
Penurunan implementasi program ini menjadi perhatian serius Celios, mengingat potensinya dalam menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat di perdesaan. Optimalisasi kembali program padat karya diharapkan mampu menjadi stimulus ekonomi yang kuat dari bawah.
Advertisement
Advertisement
Ketimpangan dan Bantuan Sosial: Sorotan Celios
Media Wahyudi Askar juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mengatasi ketimpangan dan kemiskinan, khususnya di wilayah pedesaan. Salah satu faktor yang diduga berkontribusi terhadap ketimpangan adalah perubahan desil penerimaan bantuan sosial.
Beberapa desil penerima bantuan sosial dilaporkan tidak lagi menerima program tertentu, yang dapat memperparah kondisi ekonomi mereka. Selain itu, Media menambahkan bahwa jumlah penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), maupun beasiswa, juga tidak mengalami peningkatan signifikan selama satu tahun terakhir.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan efektivitas penyaluran bantuan sosial dalam menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bantuan sosial untuk memastikan tepat sasaran dan mampu mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin.
Advertisement
Advertisement
Data BPS: Gini Ratio Meningkat, Kemiskinan Menurun
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya sedikit kenaikan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia. Gini Ratio pada Maret 2026 tercatat sebesar 0,368 poin, naik 0,005 dibandingkan kondisi September 2025 yang sebesar 0,363.
BPS menjelaskan bahwa Gini Ratio memiliki nilai antara 0 hingga 1. Semakin mendekati 0 menunjukkan distribusi pengeluaran yang semakin merata, sementara semakin mendekati 1 mencerminkan tingkat ketimpangan yang semakin tinggi.
Secara rinci, pada Maret 2026, Gini Ratio di perkotaan mencapai 0,387, sedangkan di perdesaan sebesar 0,296. Dibandingkan dengan September 2025, tingkat ketimpangan di kedua wilayah tersebut sama-sama mengalami peningkatan.
Advertisement
Meskipun demikian, BPS juga mencatat kabar baik terkait penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia. Jumlah penduduk miskin berkurang sebanyak 430 ribu atau 0,43 juta orang, menjadi 22,93 juta orang pada Maret 2026, dari 23,36 juta orang pada September 2025.
Garis kemiskinan nasional pada Maret 2026 mencapai Rp669.235 per kapita per bulan, meningkat 4,33 persen dibandingkan September 2025 yang sebesar Rp641.443 per kapita per bulan.
Sumber: AntaraNews
Advertisement