OJK: Likuiditas Bank Tetap Kuat Meski Ada Dampak Penarikan SAL Rp75 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan **dampak penarikan SAL** sebesar Rp75 triliun dari bank-bank Himbara tidak mengganggu likuiditas perbankan nasional, menunjukkan sektor keuangan yang tangguh. Simak analisis mendalamnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
OJK: Likuiditas Bank Tetap Kuat Meski Ada Dampak Penarikan SAL Rp75 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp75 triliun oleh pemerintah tidak berdampak signifikan pada likuiditas perbankan, memastikan stabilitas keuangan tetap terjaga. (AntaraNews)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp75 triliun dari bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh pemerintah tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi likuiditas perbankan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat (9/1). Menurut Dian, hingga 6 Januari 2026, likuiditas perbankan dinilai masih memadai dan stabil.

Langkah pemerintah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran dan memberikan stimulus perekonomian, baik dari sisi permintaan maupun penawaran. OJK terus mendukung inisiatif tersebut sambil memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa rasio liquidity coverage ratio (LCR) seluruh bank anggota Himbara yang menerima penempatan SAL berada di atas ketentuan minimal 100 persen. Selain itu, rasio loan to deposit ratio (LDR) juga masih terjaga dalam kisaran yang sehat.

Perbankan senantiasa menerapkan risk appetite yang prudent dalam menjaga kondisi likuiditas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa bank-bank telah memperhitungkan potensi perubahan likuiditas secara alami dalam operasional mereka.

Data likuiditas industri perbankan pada November 2025 menunjukkan kondisi yang sangat memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 131,49 persen dan alat likuid/DPK (AL/DPK) sebesar 29,67 persen, keduanya jauh di atas ambang batas masing-masing 50 persen dan 10 persen. Sementara itu, LCR berada di level 210,38 persen dan LDR tercatat 83,99 persen, menyisakan ruang yang cukup untuk mengantisipasi peningkatan kredit di masa mendatang.

OJK secara fundamental mendukung langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemberian stimulus perekonomian. Tujuannya adalah untuk mendukung peran perbankan dalam mendorong program nasional agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.

OJK juga terus mendukung efektivitas pengelolaan dana SAL melalui pengawasan ketat terhadap perbankan. Selain itu, perbankan diminta untuk selalu mengedepankan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit. Hal ini penting agar kualitas kredit perbankan dapat tetap terjaga dengan optimal.

Untuk mendorong efektivitas penyaluran dana SAL sebagai kredit, pertumbuhan kredit membutuhkan kerja sama yang erat antara pemangku kepentingan. Ini meliputi sektor fiskal, moneter, serta sistem keuangan itu sendiri. Dalam konteks ini, OJK terus memperkuat koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga sinergi.

Dian Ediana Rae mengungkapkan harapannya bahwa kinerja penyaluran kredit akan mengalami perbaikan signifikan pada tahun ini. Proyeksi ini didasarkan pada situasi makro dan mikro ekonomi yang menunjukkan tanda-tanda positif.

Selain itu, pergantian manajemen di berbagai bank yang terjadi pada tahun lalu kini hampir seluruhnya telah terselesaikan. Manajemen baru diharapkan dapat menetapkan target-target yang lebih baik dan lebih optimistis ke depannya, sehingga mendorong pertumbuhan kredit yang lebih agresif dan berkualitas.

Sebagai informasi, pada November 2025, kredit perbankan tumbuh 7,74 persen secara year on year (yoy) mencapai Rp8.314,48 triliun. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) melanjutkan pertumbuhan tinggi sebesar 12,03 persen yoy menjadi Rp9.899,07 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penarikan dana senilai Rp75 triliun dari sistem perbankan akan digunakan untuk belanja kementerian/lembaga (K/L). Ia menjamin bahwa langkah ini tidak akan mengganggu jalannya sistem perekonomian nasional.

Pada akhir tahun lalu, tepatnya 31 Desember 2025, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah telah menarik dana sebesar Rp75 triliun. Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp276 triliun dana SAL yang sebelumnya ditempatkan di sistem perbankan. Penempatan awal dana SAL tersebut dilakukan di lima bank Himbara dan satu bank pembangunan daerah (BPD).

Rincian penempatan dana SAL tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bank Mandiri: Rp80 triliun
  • BRI: Rp80 triliun
  • BNI: Rp80 triliun
  • BTN: Rp25 triliun
  • BSI: Rp10 triliun
  • Bank DKI: Rp1 triliun

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi