Menko Zulkifli Hasan Bocorkan Penyebab Naiknya Harga Beras di Minimarket, Ternyata Gara-Gara Ini
Kenaikan harga beras ini disebabkan oleh penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) menjadi Rp6.500 per Kg.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan tidak tutup mata adanya lonjakan harga beras, yang bisa mencapai hingga Rp15.500 per Kg di minimarket. Kenaikan harga beras ini disebabkan oleh penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) menjadi Rp6.500 per Kg.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, yang berlaku sejak 15 Januari 2025.
"Kita putuskan harga gabah naik, keluar Keppres, harga gabah Rp6.500 (per Kg). Kalau gabah Rp6.500, konsekuensinya harga beras pasti naik. Karena 1 Kg beras hampir 2 Kg gabah. Rp6.500 dikali dua, Rp13.000," jelas Menko Zulhas di Indonesia Summit 2025, Jakarta, Kamis (28/8).
"Kalau belinya di minimarket, ya bisa Rp15.000, bisa Rp15.500," dia menambahkan.
Sebagai jaring pengaman imbas harga beras naik, pemerintah menggelontorkan 1,3 juta ton cadangan beras pemerintah (CBP) dalam bentuk beras SPHP. Namun, Zulhas menegaskan bahwa beras subsidi itu dialokasikan hanya untuk masyarakat tentang.
"Dikeluarkan 1,3 juta (ton) untuk masuk ke pasar-pasar tradisional, harga jualnya Rp12.500. Tapi pemerintah kan belinya Rp13.000-an lebih, jualnya Rp12.500, nah itu pemerintah subsidi. Tetapi itu untuk masuk ke pasar, untuk teman-teman yang punya pendapatan rentan," tuturnya.
HET Beras Medium Naik
Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga telah resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium di semua wilayah. HET beras medium naik jadi Rp13.500-15.500 per Kg tergantung wilayah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Beleid ini diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," seperti dikutip dari Keputusan Kepala Bapanas yang diterima Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Rincian Kenaikan Harga Beras Medium
Rinciannya, HET Beras Medium di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp13.500 per Kg. Sedangkan beras premium di wilayah ini ditetapkan Rp 14.900 per Kg.
Kemudian, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Rp14.000 per Kg. HET beras premium ditetapkan Rp15.400 per Kg.
Selanjutnya, HET beras medium di Maluku dan Papua ditetapkan sebesar Rp15.500. Sedangkan, HET beras premium di wilayah ini sebesar Rp15.800 per kg.