Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000: Cek Rincian Lengkap dan Aturan Pajak Terbaru!
Simak detail kenaikan harga, buyback, dan aturan pajak terbaru yang perlu Anda ketahui!
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Sabtu, 11 Oktober. Tercatat, harga emas Antam melonjak sebesar Rp5.000 per gram, menarik perhatian para investor dan kolektor emas di seluruh Indonesia.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.299.000 per gram, setelah sebelumnya dibanderol Rp2.294.000. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) emas yang menjadi perhatian utama bagi pemilik logam mulia.
Harga buyback emas Antam juga ikut terkerek naik menjadi Rp2.147.000 per gram pada hari yang sama. Perubahan harga ini penting untuk dicermati bagi siapa saja yang berencana melakukan transaksi jual beli emas, baik untuk investasi maupun kebutuhan lainnya.
Kenaikan Harga Emas Antam Terkini
Pergerakan harga emas Antam pada hari Sabtu ini menunjukkan tren positif bagi para pemegang aset logam mulia. Kenaikan sebesar Rp5.000 per gram ini menjadi indikator penting dalam pasar komoditas emas nasional, mencerminkan dinamika pasar yang sedang berlangsung.
Data dari laman Logam Mulia Antam secara jelas memperlihatkan bahwa harga jual emas batangan per gram mencapai Rp2.299.000. Angka ini merupakan peningkatan dari harga sebelumnya yang tercatat Rp2.294.000 per gram, menunjukkan penguatan nilai emas.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami peningkatan yang serupa. Kini, masyarakat dapat menjual kembali emas mereka dengan harga Rp2.147.000 per gram, memberikan keuntungan lebih bagi penjual.
Perkembangan ini tentu saja memengaruhi strategi investasi bagi individu yang memiliki atau berencana membeli emas Antam. Fluktuasi harga menjadi salah satu faktor utama yang selalu diperhatikan dalam investasi emas, mengingat sifatnya sebagai aset lindung nilai.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
PT Antam Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai pecahan untuk memenuhi kebutuhan investor yang beragam. Setiap pecahan memiliki harga yang berbeda, disesuaikan dengan berat dan nilai intrinsiknya, memberikan fleksibilitas bagi pembeli.
Berikut adalah daftar harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.199.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.299.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.538.000.
- Harga emas 3 gram: Rp6.782.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.270.000.
- Harga emas 10 gram: Rp22.485.000.
- Harga emas 25 gram: Rp56.087.000.
- Harga emas 50 gram: Rp112.095.000.
- Harga emas 100 gram: Rp224.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp560.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.119.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.239.600.000.
Daftar harga ini penting sebagai acuan bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas Antam. Memahami rincian harga per pecahan dapat membantu dalam perencanaan investasi dan pengambilan keputusan transaksi yang tepat.
Aturan Pajak Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Aturan ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Ini berarti jumlah uang yang diterima setelah penjualan akan dikurangi oleh besaran pajak yang berlaku, sehingga penting untuk diperhitungkan.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22. Pajak ini sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Sumber: AntaraNews