Gratis Ongkir Tidak Dilarang, Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Aturan Komdigi 2025
Kebijakan ini mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk konsumen dan pelaku usaha.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa pengaturan terkait program gratis ongkos kirim (ongkir) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 bertujuan untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk konsumen dan pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pasarnya biar sehat. Kita pikirkan semuanya, ada konsumen, ada produsennya juga," ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Senin (19/5).
Ia menambahkan bahwa pengaturan ini bukan satu-satunya instrumen kebijakan, namun bagian dari upaya menyeluruh untuk menjaga daya saing UMKM agar tetap sehat di tengah kompetisi pasar digital yang kian ketat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tidak mengatur atau melarang promosi gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce.
Menurutnya, yang diatur dalam beleid tersebut adalah pemberian potongan ongkir oleh perusahaan kurir, khususnya potongan yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir. Potongan ongkir dari kurir dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan.
“Peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka,” jelas Edwin, Senin (19/5).
Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja kurir dan menjaga kualitas layanan pengiriman. Edwin menyebut kurir sebagai “pahlawan logistik” di era digital yang perlu diberikan perlindungan dan penghasilan layak.
Regulasi ini disusun melalui dialog dengan pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Komdigi menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menciptakan ekosistem digital yang seimbang antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja.