Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengaku tak setuju dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang membatasi promo gratis ongkir maksimal tiga hari dalam sebulan.
Mereka menilai kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan mendasar yang selama ini dikeluhkan para kurir dan ojek online, yakni ketidakpastian pendapatan akibat tarif pengiriman yang tidak diatur pemerintah.
“Permen ini masih jauh dari harapan kami. Pemerintah tidak bisa menjamin kepastian pendapatan bagi para kurir online karena tarif tetap diserahkan kepada perusahaan platform,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati kepada Merdeka.com di Jakarta, Sabtu (17/5).
Dalam beleid tersebut, besaran tarif pengiriman sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar. Artinya, perusahaan penyedia layanan memiliki kebebasan penuh dalam menetapkan harga, tanpa regulasi batas atas maupun bawah.
Hal ini memungkinkan perusahaan menekan biaya operasional dari sisi tenaga kerja, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya pendapatan kurir.
“Pembatasan gratis ongkir tidak akan berpengaruh apa-apa jika tarif dasarnya tidak diatur oleh pemerintah. Perusahaan tetap bisa menyiasatinya dengan menekan biaya dari sisi tenaga kerja,” tegas Lily.
Advertisement
Dibarengi Penetapan Tarif
Lily menambahkan bahwa langkah pemerintah membatasi promosi seharusnya dibarengi dengan penetapan tarif dasar pengiriman yang mempertimbangkan komponen biaya tenaga kerja, setidaknya setara dengan upah minimum di masing-masing wilayah.
"Jangan hanya batasi promo, tapi atur juga tarif. Karena selama biaya tenaga kerja bukan prioritas dalam struktur tarif, nasib kami tetap akan dimurahkan,” tegasnya.
SPAI menilai regulasi tarif sangat krusial untuk memberikan perlindungan dan kepastian pendapatan bagi jutaan pekerja kurir yang terus bertambah jumlahnya seiring pertumbuhan sektor logistik berbasis platform digital.
Advertisement
Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) layanan pengiriman atau kurir menjadi paling lama tiga hari dalam satu bulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan," tulis pasal 45 ayat 4 dalam regulasi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa penerbitan regulasi baru ini merupakan perintah langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional. Dasar penerbitan regulasi ini untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan seimbang bagi seluruh pelaku industri, mulai dari perusahaan besar hingga pelaku UMKM.
"Kami menyadari bahwa di balik setiap paket yang dikirim, ada harapan dan roda ekonomi yang terus bergerak. Maka komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, dikutip Sabtu (17/5).
Meutya Hafid menambahkan bahwa regulasi tersebut akan mengatur standar minimum waktu pengiriman, seluruh wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat di daerah tertinggal mendapatkan jaminan layanan yang setara.
Dia berharap kehadiran regulasi baru ini akan memberikan dampak langsung di seluruh lini industri pos, kurir, dan logistik.