Cara Nasabah Pegadaian Mencairkan Tabungan di Bank Emas
Pemerintah telah menunjuk dua institusi mengelola Bullion Bank.
Pada Selasa, 26 Februari 2025, Indonesia mencatatkan sejarah baru dengan peresmian Bank Emas pertama di Tanah Air, yang dikenal dengan nama Bullion Bank.
Peresmian ini dilakukan langsung oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional, khususnya melalui investasi berbasis emas.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa rencana pendirian bank ini sebenarnya sudah disiapkan sejak empat tahun lalu pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Meski begitu, Prabowo menegaskan bahwa dirinya-lah yang ditakdirkan untuk meresmikan Bank Emas ini, sebuah simbol bagi kemajuan ekonomi Indonesia yang lebih stabil dan berbasis aset yang bernilai tinggi seperti emas.
Pemerintah telah menunjuk dua institusi mengelola Bullion Bank , PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), sebagai pengelola utama Bank Emas pertama di Indonesia. Kedua lembaga ini dipilih karena rekam jejak mereka yang solid dalam layanan penyimpanan dan transaksi emas.
Dengan adanya Bullion Bank, masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas untuk menabung dan berinvestasi dalam emas, sebuah langkah yang diyakini dapat meningkatkan daya tarik investasi di dalam negeri.
Opsi Pertama: Buyback
Direktur Pemasaran & Pengembangan Produk Bullion Bank, Elvi Rofiqotul Hidayah menuturkan, bagi nasabah yang telah menabung emas di Pegadaian, ada dua opsi untuk mencairkan tabungannya.
Opsi pertama adalah buyback, di mana nasabah dapat menjual kembali emas mereka dalam bentuk kepingan mulai dari 1 gram hingga 100 gram.
Untuk melakukan buyback, nasabah perlu memiliki akun premium Pegadaian dan dapat melakukan proses ini secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi Pegadaian Digital dan pilih menu "Tabungan Emas".
2. Pilih opsi "Jual Emas" dan masukkan jumlah emas yang ingin dijual.
3. Masukkan nomor rekening bank untuk pencairan dana hasil penjualan emas.
4. Masukkan kode PIN transaksi.
5. Tunggu hingga proses penjualan berhasil.
Jika nasabah belum memiliki akun premium, mereka bisa langsung mendatangi outlet Pegadaian terdekat untuk melakukan buyback.
Opsi Kedua: Cetak Emas Fisik
Opsi kedua adalah dengan mencetak emas menjadi fisik, seperti batangan atau kepingan. Layanan ini juga tersedia melalui aplikasi Pegadaian Digital, namun hanya untuk pemilik akun premium. Langkah-langkahnya adalah:
1. Masuk ke menu "Tabungan Emas" di aplikasi.
2. Pilih opsi "Ambil Fisik".
3. Tentukan rekening, merek cetakan, denominasi, dan lokasi outlet Pegadaian terdekat.
4. Periksa kembali data yang sudah dimasukkan.
5. Masukkan kode PIN transaksi dan pilih metode pembayaran untuk biaya cetak emas.
"Perlu dicatat bahwa cara mencairkan Tabungan Emas Pegadaian lewat aplikasi hanya bisa dilakukan apabila sahabat memiliki akun premium," terang Elvi.