Barantin: Protokol Ekspor Durian Syarat Mutlak Tembus Pasar Tiongkok
Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan bahwa protokol ekspor durian merupakan syarat utama bagi komoditas Indonesia untuk menembus pasar Tiongkok yang sangat ketat, membuka peluang ekonomi baru bagi petani dan pelaku usaha durian.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyatakan bahwa protokol ekspor komoditas durian yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan pihak Tiongkok menjadi syarat utama untuk dapat memasuki pasar Tiongkok. Direktur Standar Karantina Tumbuhan Kedeputian Karantina Tumbuhan Barantin, A M Adnan, menekankan bahwa setiap pengiriman produk harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan. Protokol ekspor ini bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.
Adnan menjelaskan bahwa negara telah memberikan tugas kepada Barantin untuk menyelenggarakan kebijakan teknis dan pengawasan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit yang dapat merugikan. Peran Barantin sangat krusial dalam memastikan produk durian memenuhi standar protokol ekspor, mencakup keamanan pangan, kesehatan tumbuhan (fitosanitari), dan ketertelusuran produk.
Protokol ekspor yang disyaratkan oleh Tiongkok sangat ketat, tidak hanya menyangkut masalah administrasi, tetapi juga ketertelusuran asal daerah suatu produk. Ini merupakan bagian tak terpisahkan dalam mekanisme protokol tersebut. Oleh karena itu, tugas Barantin tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga mengedukasi para pelaku usaha (eksportir) hingga petani dalam memperlakukan produk dan tanaman durian.
Pentingnya Protokol Ekspor Durian untuk Pasar Tiongkok
Barantin menegaskan bahwa protokol ekspor durian merupakan syarat mutlak bagi komoditas Indonesia untuk menembus pasar Tiongkok. Setiap pengiriman produk durian harus memenuhi standar ketat yang telah ditetapkan oleh kedua negara. Standar ini mencakup aspek keamanan pangan, kesehatan tumbuhan, dan ketertelusuran produk yang menjadi fokus utama.
Direktur Standar Karantina Tumbuhan Kedeputian Karantina Tumbuhan Barantin, A M Adnan, menjelaskan peran krusial Barantin dalam proses ini. Lembaga ini bertugas memastikan setiap produk durian memenuhi protokol ekspor yang disyaratkan Tiongkok. Hal ini tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mencakup ketertelusuran asal daerah produk sebagai bagian integral dari mekanisme protokol.
Pemerintah Indonesia juga mengatur lalu lintas produk ekspor melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada pejabat karantina serta harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan. Sebelum lalu lintas produk dilakukan, Barantin wajib memeriksa dan mendaftarkan rumah kemas atau packing house durian agar memenuhi standar teknis dan kebersihan.
Potensi Besar Durian Sulawesi Tengah di Pasar Tiongkok
Saat ini, Sulawesi Tengah menjadi daerah yang berkontribusi besar dalam kegiatan ekspor durian ke Tiongkok. Data yang dirilis Barantin menunjukkan bahwa pengiriman durian beku dari Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah mencapai 2.946 ton. Rata-rata per satu kontainer mampu mengangkut sekitar 27 ton durian beku.
Adnan mengemukakan bahwa peluang Indonesia untuk masuk ke pasar Tiongkok sangat besar, mengingat kebutuhan Tiongkok terhadap komoditas durian tidak terbatas. Sebagai daerah pemasok utama buah durian ke negara tersebut, Sulawesi Tengah sudah sepatutnya mempertahankan kualitas buah. Selain itu, pengembangan sektor pertanian sebagai hulu, termasuk menjaga profesionalitas rumah kemas, menjadi sangat penting.
Saat ini, terdapat tujuh rumah kemas di Sulawesi Tengah yang telah teregistrasi oleh Barantin. Adnan berharap sekitar 40 rumah kemas lainnya dapat tumbuh dan segera teregistrasi untuk turut berkontribusi dalam ekspor ke Tiongkok. Salah satu syarat pengajuan registrasi adalah rumah kemas harus memiliki mitra petani yang jelas dan terverifikasi.
Edukasi dan Pemanfaatan Momentum Ekspor Durian
Barantin tidak hanya berfokus pada urusan administrasi, tetapi juga aktif mengedukasi para pelaku usaha (eksportir) hingga petani durian. Edukasi ini bertujuan agar mereka memahami cara memperlakukan produk dan tanaman durian sesuai standar protokol ekspor. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat.
Indonesia membutuhkan waktu tiga tahun untuk mencapai kesepakatan ekspor durian dengan pihak Tiongkok. Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh daerah penghasil durian sebagai salah satu sumber ekonomi baru. Pemanfaatan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara signifikan.
Pengembangan sektor hulu pertanian dan menjaga profesionalitas rumah kemas menjadi kunci keberlanjutan ekspor durian Indonesia. Kualitas buah yang terjaga serta kepatuhan terhadap standar internasional akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Ini akan membuka lebih banyak pintu bagi komoditas durian Indonesia di masa depan.
Sumber: AntaraNews