Cara Gunting Kuku Menurut Islam, Wajib Dipahami oleh Seluruh Muslim
Diajarkan dalam Islam bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman dan memotong kuku adalah bagian dari fitrah manusia.
Dalam Islam diajarkan kebersihan adalah sebagian dari iman dan memotong kuku adalah bagian dari fitrah manusia.
Cara Gunting Kuku Menurut Islam, Wajib Dipahami oleh Seluruh Muslim
Cara gunting kuku menurut Islam sangat penting untuk dipahami dan diketahui oleh para kaum muslim.
Menggunting atau memotong kuku adalah salah satu aspek penting untuk menjaga kebersihan diri. Maka dari itu, kegiatan ini sangat dianjurkan dalam Islam.
Praktik tersebut bukan hanya berkaitan dengan penampilan saja, namun juga dengan kebersihan fisik hingga spiritual.
Dalam Islam kebersihan adalah sebagian dari iman dan memotong kuku adalah bagian dari fitrah manusia.
Menggunting kuku telah disebutkan oleh para ulama dianjurkan sebagai bentuk kepedulian Islam pada aspek kehidupan sehari-hari. Lantas bagaimana cara gunting kuku menurut Islam yang baik dan benar? Berikut adalah ulasannya seperti dirangkum dari beragam sumber:
Cara Gunting Kuku Menurut Islam
Memotong atau menggunting kuku dianggap bagian dari fitrah yaitu tindakan sesuai dengan naluri dan kebersihan alami manusia. Fitrah itu mencakup lima hal yaitu berkhitan, mencukur bulu kemaluan,memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting kumis.
Kebersihan adalah sebagian dari iman dan memotong atau menggunting kuku adalah satu dari beberapa cara untuk membuat diri menjadi bersih.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Waktu Menggunting Kuku Menurut Islam
Hari Jumat:
Hari Jumat merupakan hari yang paling mulia dalam seminggu bagi umat Islam dan banyak sekali sumber yang menyarankan untuk menggunting kuku di hari itu. Sebab hari Jumat mempunyai keutamaan sendiri dan umat Islam dianjurkan untuk membersihkan diri serta berhias sebelum melaksanakan salat Jumat.
Sebelum Waktu Tertentu:
Disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW yang menetapkan batas waktu untuk menggunting kuku yakni tak boleh dibiarkan lebih dari 40 hari.
Hal tersebut berarti memotong kuku setidaknya harus dilakukan dalam periode waktu tersebut guna menjaga kebersihan dan menghindari kelalaian dalam menjalankan sunnah fitrah.
Saat Kuku Sudah Panjang:
Disunnahkan untuk segera menggunting kuku saat sudah panjang dan berpotensi menjadi tempat kotoran menempel sehingga terdapat bakteri yang bisa menyebabkan ragam penyakit.
Hal itu sejalan dengan prinsip Islam yang mengutamakan kebersihan sebagai bagian dari iman.
Hari Baik yang Lain:
Hari yang baik lainnya untuk menggunting kuku adalah seperti hari Senin atau Kamis. Sebab hari tersebut merupakan hari amalan-amalan akan diperiksa.
Waktu Menggunting Kuku Penting untuk Diketahui
Aspek Spiritual:Dalam. Islam kebersihan dihubungkan dengan kebersihan spiritual. Menggunting kuku adalah bagian dari sunnah fitrah dan ekspresi dari kesadaran akan kebersihan. Sehingga ini harus dilakukan secara tertib sesuai yang dianjurkan oleh agama.
Aspek Kesehatan:
Kuku yang panjang dan tak terawat akan menyebabkan masalah kesehatan seperti infeksi jamur hingga bakteri. Maka dari itu, menggunting kuku secara tertatur membantu menjaga kesehatan jari tangan dan juga kaki.
Aspek Sosial:
Tampilan yang rapi dan bersih adalah bagian dari etika sosial dalam Islam. Menggunting kuku dengan teratur akan mencerminkan perhatian pada penampilan dan interaksi sosial yang baik.
Aspek Kebersihan:
Menggunting kuku secara teratur mencegah akumulasi kotoran dan mikroorganisme yang dapat menyebabkan infeksi. Hal itu penting bukan hanya untuk kebersihan pribadi saja namun juga guna mencegah penyebaran penyakit.
Bolehkah Memanjangkan Bagian Kuku?
Ini menjadi salah satu pembahasan yang masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Hukum memanjangkan kuku adalah makruh dalam agama Islam menurut beberapa ulama. Apabila memanjangkannya lebih dari 40 hari, maka larangannya lebih keras lagi. Bahkan sebagian ulama menyatakan hukumnya menjadi haram.
Dasar pembatasan 40 hari ialah seperti perkataan Anas bin Malik radhiyallahu’ anhu yang berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim).
Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).
وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:
“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).