UMP Sulawesi Selatan Tahun 2022 Naik Rp867
Dia menegaskan, Dewan Pengupahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah sudah memformulasikan besaran UMP Sulsel tahun 2022 dengan mengacu pada PP 36 tahun 2021. Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel memformulasikan batas atas UMP Sulsel tahun 2022 yakni sebesar Rp3.052.000.