Menaker: Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP Dikenakan Sanksi Pidana
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengingatkan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota (UMK) terancam sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan upah minimum sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau sebesar Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UM dikenakan sanksi pidana," kata Menaker Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (16/11).
Menaker Ida melanjutkan, pengaturan upah pada usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimum. Upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Terdapat pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada Usaha Mikro dan Kecil.
"Yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan," jelasnya.
Menaker Ida melanjutkan, penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi menurunkan Indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum. Kemudian, menurunnya kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi), memicu terjadinya PHK dan mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah," jelasnya.
Selain itu, pengenaan upah yang lebih tinggi dibanding ketentuan akan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 saat ini. "Kemudian juga mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah," tandas Menaker Ida.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDi usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnya