Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
PP 36 Tahun 2021: Pengusaha Dilarang Bayar Gaji di Bawah Upah Minimum

PP 36 Tahun 2021: Pengusaha Dilarang Bayar Gaji di Bawah Upah Minimum

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, terdapat 5 pokok dalam pengaturan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satunya pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upa

PP 36 Tahun 2021: Pengusaha Dilarang Bayar Gaji di Bawah Upah Minimum