Kemenaker Soal Upah Cuti Tak Dibayar dalam PP Pengupahan: Itu Hoaks
Kemenaker memastikan setiap pekerja atau buruh yang melakukan cuti tetap dibayarkan hak upahnya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.