Kemenaker Soal Upah Cuti Tak Dibayar dalam PP Pengupahan: Itu Hoaks
Merdeka.com - Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani memastikan setiap pekerja atau buruh yang melakukan cuti tetap dibayarkan hak upahnya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan yang jadi pertanyaan upah cuti tidak bayar, karena temen-temen sakit tidak dibayar, terus yang haid tidak dibayar, itu tidak benar!," keras dia dalam acara Talkshow Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3).
Dinar mengungkapkan, dengan terbitnya PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tak serta merta menghapus berbagai aturan yang dimuat dalam PP No.78/2015 tentang pengupahan. Salah satunya terkait ketentuan tentang hak cuti yang tetap dibayar.
"Jadi, meskipun PP (78 Tahun 2015 tentang Pengupahan) di cabut. Namun, substansi isinya banyak yang dimaksudkan dalam pp Pengupahan," terangnya.
Dalam materi pemaparannya, aturan hak cuti PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan diatur dengan jelas dalam bab 7 pasal 40. Di mana pada Ayat 1 memang disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan.
Tetapi pada ayat 2 berbunyi bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh:
a. Berhalangan;b. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;c. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; ataud. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan alasan pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atauc. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:1. Menikah;2. Menikahkan anaknya;3. Mengkhitankan anaknya;4. Membaptiskan anaknya;5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan;6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia;7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.
"Jadi, hoax (cuti tidak dibayarkan) itu tidak benar. Karena memang tidak dirincikan dalam UU Ciptaker, namun ada amanah di PP (No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan) yang isinya seperti itu," ucap dia menekankan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnya