Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Menaker: Perusahaan Tak Liburkan Karyawan Saat Cuti Bersama Wajib Beri Upah Lembur

Menaker: Perusahaan Tak Liburkan Karyawan Saat Cuti Bersama Wajib Beri Upah Lembur

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara, tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi.

Menaker: Perusahaan Tak Liburkan Karyawan Saat Cuti Bersama Wajib Beri Upah Lembur
Menaker Ida Sebut Keputusan Tak Naikkan UMP 2021 Adalah Jalan Tengah

Menaker Ida Sebut Keputusan Tak Naikkan UMP 2021 Adalah Jalan Tengah

Menurut Menaker Ida penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Menaker Ida Sebut Keputusan Tak Naikkan UMP 2021 Adalah Jalan Tengah