Gubernur Banten Soal Upah Pekerja: Kalau Dinaikkan Kesulitan Enggak Pengusahanya?
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Gubernur Banten, Wahidin, mengaku belum membahas lebih jauh soal keputusan Menaker tersebut. Tetapi dia sepakat upah buruh tidak harus naik setiap tahunnya.
"Ya jangan tiap tahun, karena perintahnya keputusan Menteri itu harus sama dengan tahun lalu," katanya kepada wartawan, Rabu (28/10).
Menurutnya, akibat situasi pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang mengeluh produksi mereka tidak maksimal. Dikhawatirkan, keputusan kenaikan UMP akan berdampak tidak baik.
"Kalau dinaikkan kesulitan enggak pengusahanya? Orang kondisi sudah begini. Kan ada bantuan prakerja segala," jelasnya.
Wahidin hingga kini belum dapat memastikan apakah akan mengabulkan permintaan buruh yang menginginkan tetap ada kenaikan upah di tahun depan.
"Jangan ngomong begitu nanti diserbu. Belum diumumin," ucapnya singkat.
Penjelasan Pemerintah
Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya