Simak, Daftar Lengkap Besaran UMP Tiap Daerah di 2021
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.
Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.
Menter Ida juga meminta para kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020. Melalui keputusan ini, upah minimum 2021 akan sama seperti UMP 2020.
Daftar Lengkap UMP di 34 Provinsi
Merujuk pada hal tersebut, berikut besaran UMP 2021 di 34 provinsi:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
5. Riau Rp 2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7. Jambi Rp 2.630.161
8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
9. Bengkulu Rp 2.213.604
10. Lampung Rp 2.431.324
11. DKI Jakarta Rp 4.276.349
12. Banten Rp 2.460.968
13. Jawa Barat Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah Rp 1.742.015
15. Jawa Timur Rp 1.768.777
16. DIY Rp 1.704.607
17. Bali Rp 2.493.523
18. NTB Rp 2.183.883
19. NTT Rp 1.945.902
20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
30. Gorontalo Rp 2.586.900
31. Maluku Rp 2.604.960
32. Maluku Utara Rp 2.721.530
33. Papua Rp 3.516.700
34. Papua Barat Rp 3.184.225
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaSatgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaAwasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaTak Kunjung Dapat Kerja, Perempuan Ini Curhat Sampai Menangis di TikTok
Sambil menangis dia menceritakan kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaDukung Musim Tanam Awal 2024, Ada Diskon 50 Persen Pembelian Pupuk Non-Subsidi
Jumlah ketersediaan pupuk non-subsidi di kios-kios resmi Pupuk Indonesia akan terus ditingkatkan pada awal musim tanam tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUtang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca Selengkapnya