Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen, Buruh Aksi di Depan Balai Kota Depok
Dia mengungkapkan, jika berdasarkan PP tersebut, kenaikan upah hanya sekitar 1 persen. Menurutnya kenaikan tersebut sangat tidak layak.
Dia mengungkapkan, jika berdasarkan PP tersebut, kenaikan upah hanya sekitar 1 persen. Menurutnya kenaikan tersebut sangat tidak layak.
Rapat dewan pengupahan menyepakati upah minimum Kabupaten (UMK) Tangerang naik 10 persen pada tahun 2022 mendatang. Upah terendah di daerah ini naik menjadi Rp4.653.872.
Hasil keputusan UMK 2022 Kabupaten Bekasi keluar pada Senin (22/11) kemarin secara aklamasi dalam rapat pembahasan upah minimum kabupaten oleh Dewan Pengupahan. Saat pembahasan itu, perwakilan dari serikat buruh memilih walk out karena merasa aspirasinya tidak diakomodir.
Suhup mengatakan, ada beberapa pertimbangan UMK Bekasi 2022 tidak ada kenaikan. Di antaranya upah minimum Kabupaten Bekasi yang sudah melampaui batas atas.
"Penetapan upah minimum ini lebih memberikan proteksi kepada pengusaha daripada kaum buruh. Padahal negara juga seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah."
Ratusan buruh dari sejumlah serikat pekerja mengepung kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Selasa (23/11). Mereka datang untuk mengawal sidang pleno penetapan UMK Tangerang tahun 2022 agar bisa naik 13,5 persen dari UMK tahun 2021.
Adanya aturan itu untuk menjamin pekerja yang sudah bekerja di suatu perusahaan lebih dari satu tahun sehingga upah minimum provinsi (UMP) tidak disamakan dengan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Buruh di Kabupaten Bekasi minta upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di Kabupaten Bekasi naik 7 persen. Mereka menolak jika kenaikan UMK hanya sebesar 1,09 persen seperti yang terjadi di daerah lain.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mencontohkan, Jawa Barat memiliki inflasi sebesar 1,79 persen. Lebih besar dibandingkan rata rata UMP, di mana mengakibatkan buruh nombok.
Said mengatakan, upah minimum terlalu tinggi yang disampaikan oleh pemerintah tidak relevan. Sebab kenyataannya berdasarkan data Indonesia masih tertinggal dalam hal pengupahan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, 6 konfederasi dan 60 federasi serikat buruh nasional menolak keras penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Penolakan akan dilakukan dengan menggelar unjuk rasa dan mogok kerja.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, penetapan upah minimum sudah adil dan sudah mempertimbangkan seluruh elemen.
UMP yang ditetapkan oleh Khofifah ini jauh dari usulan kelompok buruh dalam sidang pleno dewan pengupahan Jawa Timur yang digelar 12 November 2021 lalu, yakni Rp300 ribu. UMP tahun sebelumnya di Jatim sebesar Rp 1.868.777.08, kini UMP tersebut menjadi sebesar Rp1.891.567.12.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1,84 juta atau naik1,72 persen sebesar Rp31.135, berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen. Adapun kenaikan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi mengatakan, Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha di provinsi itu.