UMP Jabar di 2022 Naik 1,72 Persen Menjadi Rp1,84 Juta
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1,84 juta atau naik1,72 persen sebesar Rp31.135, berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur. Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.
Keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah Rp1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas. Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.
Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik. Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.
Setiawan menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Disebutkan bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik- baiknya oleh kepala daerah. Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang – undang.
"Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur," ujar Setiawan melalui siaran pers yang diterima, Minggu (21/11).
Implementasi PP 36/2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah. UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.
UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.
"Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kota Banjar. (Komposisinya) Masih sama seperti tahun lalu," sebut Setiawan. Tahun lalu, UMK Karawang Rp4.798.312 dan terendah Kota Banjar Rp1.831.884.
Sekda berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat. Kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota.
UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kab/kota nanti. "Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi," tegas Setiawan.
Sekda juga menegaskan pengusaha wajib memenuhi hak – hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia. Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bapanas: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Mulai Panen, Mudah-mudahan April Harga Beras Mulai Normal
"Mudah-mudahan di bulan April harga (beras) sudah mulai terkendali dan berjalan normal," kata Maino
Baca SelengkapnyaSambil Menangis, Remaja Punya 2 Gelar Sarjana Ini Curhat Susah Dapat Kerja Meski Hanya untuk Upah Minimum
Sambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaGiliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'
Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaBiaya Hidup di Jakarta Rp15 Juta per Bulan, Ini Cara Dapat Tambahan Penghasilan
Padahal, besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 hanya Rp5,06 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaHanya Butuh 2-3 Jam per Hari, Pemuda Sidoarjo Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan dari Bisnis Sampingan
Ia memulai bisnisnya saat pandemi ketika pekerjaan utamanya terdampak.
Baca Selengkapnya