UMK Bekasi 2022 Diputuskan Tidak Ada Kenaikan
Merdeka.com - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi 2022 diputuskan tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil aklamasi saat pembahasan upah minimum dengan Dewan Pengupahan pada Senin (22/11) kemarin.
“Jadi hasil dari pembahasan, UMK di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan, atau nol persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Selasa (23/11).
Dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan UMK Bekasi 2022 tidak ada kenaikan. Di antaranya upah minimum Kabupaten Bekasi yang sudah melampaui batas atas.
“Batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4.322.420 berdasarkan rumus dari PP 36 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Nah sekarang kan UMK-nya sudah Rp4,7 juta. Jadi sudah melebihi, maka diputuskan tidak ada kenaikan UMK untuk tahun depan,” jelasnya.
Berdasarkan regulasi itu juga, lanjut Suhup, maka diputuskan untuk di Kabupaten Bekasi wajib menerapkan UMK 2021 untuk 2022.
“Regulasinya sudah jelas, karena semuanya mengacu ke situ kaitan pengupahan. Batas atas dan batas bawah. Enggak mungkin juga kan UMK yang sekarang Rp4,7 juta jadi turun Rp4,3 juta. Jadi kita wajib pakai UMK 2021,” terang Suhup.
Pembahasan UMK 2022 Kabupaten Bekasi sempat berjalan alot. Bahkan ketika diputuskan tidak ada kenaikan upah minimum, perwakilan dari serikat buruh memilih walk out.
“Mereka (perwakilan buruh) walk out, tidak menyelesaikan pembahasan sampai akhir. Jadi Dewan Pengupahan dari unsur akademisi atau praktisi, pemerintah daerah dan Apindo aklamasi untuk menentukan UMK 2022 Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan,” ungkapnya.
Hasil dari pembahasan UMK 2022 Kabupaten Bekasi itu akan direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat melalui Plt Bupati Bekasi.
“Kami akan rekomendasikan hasil pembahasan UMK ini ke Jawa Barat. Ya meskipun dari serikat buruh walk out tapi tetap sah keputusan UMK ini, karena mereka sebelumnya sudah hadir dan ikut pembahasan. Cuma pas penentuan angka UMK mereka walk out,” tutup Suhup.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaRatusan Eksemplar Surat Suara Pemilu di Bekasi Rusak
KPU Kabupaten Bekasi melibatkan sebanyak 1.000 tenaga kerja lokal untuk pelaksanaan kegiatan sortir
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaBesok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bekasi Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan pada Puluhan TPS
Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya