Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demo Serikat Pekerja Tolak Upah Minimum di Kantor Disnaker Makassar Memanas

Demo Serikat Pekerja Tolak Upah Minimum di Kantor Disnaker Makassar Memanas Demo serikat pekerja di kantor Disnaker Makassar. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam serikat pekerja mengatasnamakan Aliansi Perjuangan Rakyat (ALPAR) menggelar aksi penolakan upah minimum provinsi (UMP) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Selasa (23/11). Aksi sempat memanas, karena serikat buruh memaksa masuk ke kantor Disnaker Makassar di Jalan AP Pettarani Makassar.

Jenderal Lapangan ALPAR, Taufik mengatakan Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dianggap sebagai penjajahan modern terhadap rakyat, khususnya pekerja. Ia menegaskan UU tersebut sangat merugikan kaum buruh dan pekerja.

"UU ini telah mendegradasi hak-hak buruh/pekerja. Banyaknya pasal-pasal dan juga PP turunan yang melegalkan penerapan UU Cipta Kerja yang membuat pekerja saat ini berada dalam keterpurukan dan semakin jauh dari kata sejahtera," ujarnya.

Ia menilai UU Cipta Kerja beserta PP nomor 36 tahun 2021 mencerminkan bahwa pemerintah saat ini tidak lagi menjalankan amanah UUD 1945. Taufik mengatakan kenaikan upah minimum yang hanya 1,09 persen terlalu kecil dan tidak cukup untuk kebutuhan hidup layak.

"Penetapan upah minimum ini lebih memberikan proteksi kepada pengusaha daripada kaum buruh. Padahal negara juga seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah," bebernya.

Taufik menegaskan formula penyusunan UMP berdasarkan PP 36 tahun 2021 tidak bisa menjadi landasan hukum, karena UU Cipta Kerja digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, formula yang digunakan dalam PP 36 Tahun 2021 juga mencerminkan sistem penerapan upah murah dan tidak lagi memperhatikan kebutuhan hidup yang layak bagi buruh.

"Berdasarkan survei kami di beberapa pasar di Kota Makassar, hasil dari peninjauan kebutuhan hidup layak berada di angka Rp4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2020. Padahal Permenaker tersebut dibuat setelah pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," keluhnya.

Sedangkan, kata dia, upah di Kota Makassar saat ini angkanya berada sangat jauh dari angka kebutuhan hidup layak. Sampai saat ini, Dewan Pengupahan maupun pemerintah tidak pernah mengumumkan kebutuhan hidup layak yang seharusnya menjadi acuan penetapan upah minimum.

"Pasca perubahan sistem penetapan upah minimum berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum di Indonesia sudah tidak lagi mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," tegasnya.

Sementara Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah enggan mengomentari terkait penolakan elemen buruh terkait penetapan upah minimum yang berdasarkan PP 36 tahun 2021. Ida Fauziah langsung pergi ke Sulawesi Barat usai melakukan Groundbreaking Balai Latihan Kerja (BLK) Maritim Makassar.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sambil Menangis, Remaja Punya 2 Gelar Sarjana Ini Curhat Susah Dapat Kerja Meski Hanya untuk Upah Minimum

Sambil Menangis, Remaja Punya 2 Gelar Sarjana Ini Curhat Susah Dapat Kerja Meski Hanya untuk Upah Minimum

Sambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Tak Kunjung Dapat Kerja, Perempuan Ini Curhat Sampai Menangis di TikTok

Tak Kunjung Dapat Kerja, Perempuan Ini Curhat Sampai Menangis di TikTok

Sambil menangis dia menceritakan kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.

Baca Selengkapnya