UMP Sumbar Naik Rp28.498 di 2022
Merdeka.com - Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-2021 tentang UMP Sumbar 2022 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat sebesar Rp2.512.539 per bulan. UMP ini Rp28.498 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041 per bulan.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi mengatakan, Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha di provinsi itu.
Kenaikan UMP itu adalah yang pertama dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 karena pada 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP 2020 karena situasi ekonomi masih terdampak oleh pandemi.
Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 19 November 2021 diputuskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.
Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan.
Sementara itu perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.
Dalam aturan itu juga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan perundangan-undangan.
Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
Hefdi mengatakan Surat Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari
KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaPemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca Selengkapnya22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat
Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU: 31 Provinsi Dikuasai Prabowo-Gibran, Anies-Muhaimin Menang di Sumbar dan Aceh
Prabowo-Gibran menang di 31 provinsi, Anies-Muhaimin menang di dua provinsi yaitu Sumatera Barat dan Aceh.
Baca SelengkapnyaKetua TKD AMIN: Rakyat Sumbar Kecewa Prabowo ke Jokowi, Kita Yakin Pemilih Pindah Dukung Anies
Ketua TKD AMIN mengklaim pemilih di Sumatera Barat kecewa dengan Prabowo Subianto merapat ke Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya