UMK di Bali Tahun 2021 Tak Naik, Berikut Rinciannya
Merdeka.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Kota di Provinsi Bali di tahun 2021 mendatang tak mengalami kenaikan. Kepastian itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali I Wayan Koster nomor 532/03-M/HK/2020 tentang UMK 2021.
"Tidak ada sama dengan tahun lalu. Itu berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten merekomendasikan kepada bupati, seperti itu. Kemudian, bupati merekomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi, Senin (23/11).
Selain itu, untuk penetapan tersebut tidak akan ada yang protes atau keberatan. Kendati, UMK 2021 di sembilan Kabupaten dan Kota di Bali tak mengalami kenaikan.
Selain itu, karena dewan pengupahan yang membahas hal tersebut, adalah perwakilan dari pihak perusahaan, pemerintah, akademisi serta serikat pekerja atau buruh.
"Kan tadi, saya sudah bilang dewan pengupahan itu terdiri dari perwakilan serikat pekerja, di serikat buruh, dari pihak perusahaan, kemudian dari pemerintah dan akademisi. Itu sudah terwakili pekerja-pekerja kita," jelasnya.
Kemudian, untuk keputusan tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Itu kan secara nasional agar jangan sampai turun, kalau naik oke. Minimal sama yang disepakati (dengan tahun 2020)," ujar Arda.
Sementara untuk daftar lengkap UMK 2021 di sembilan Kabupaten dan Kota di Bali, ialah
1. Kota Denpasar Rp2.770.300,00
2. Kabupaten Badung Rp2.930.092,64
3. Kabupaten Karangasem Rp2.555.469,09
4.Kabupaten Gianyar Rp2.627.000,00
5. Kabupaten Jembrana Rp2.557.102,17
6. Kabupaten Tabanan Rp2.625.216,99
7. Kabupaten Klungkung Rp2.538.000,00
8. Kabupaten Buleleng Rp2.538.000,00
9. Kabupaten Bangli Rp2.494.810,00.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya