Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU periode 2018-2023. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/8) sore WIB.
Tiga tersangka tersebut yakni Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) periode 2017-2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar, mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi (Oktober 2019-Oktober 2024).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangan mereka diborgol, sementara wajah ditutupi menggunakan tangan saat berjalan menuju mobil tahanan. Tidak ada satu pun dari mereka yang memberikan pernyataan kepada awak media.
"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 s.d. 23 Agustus 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers, Selasa (4/8).
"Terhadap Sdr. DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap Sdr. WER serta Sdr. EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Taufik menjelaskan, perkara ini bermula pada Agustus 2018 ketika PT Pertamina dan PT Telkom menyepakati proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal Rp 3,6 triliun atau Rp 15,25 per liter.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa sebelum pengadaan dimulai di PT Telkom, Dian Rachmawan diduga telah bertemu dengan sejumlah calon vendor pada September 2018. Pertemuan tersebut membahas kebutuhan perangkat Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG), yakni alat yang berfungsi mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis sekaligus mengirimkan datanya ke pusat.
"EL sekaligus pemilik PT PCS, diduga lebih dulu melakukan pengkondisian dengan cara melobi para pihak Direksi Telkom dan anak perusahaan, agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC," terang Taufik.
Menurut Taufik, Elvizar juga diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. Dengan demikian, PT Pasific Cipta Solusi menjadi satu-satunya penyedia perangkat EDC melalui arahan Weriza. Setelah itu, Dian Rachmawan melalui Weriza diduga meminta anak perusahaan menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas.
"Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, EL kemudian diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah agar perubahan tersebut disetujui. EL juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS," ungkapnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat pengadaan ATG mencapai Rp 193,75 miliar. Sementara itu, kerugian karena kemahalan harga pengadaan EDC mencapai Rp 128,42 miliar. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 322,18 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.