Kondisi 3 TKI Korban Perdagangan Orang usai Dipulangkan dari Libya

Polda Metro Jaya mengungkap kondisi kesehatan tiga TKI yang diduga menjadi korban TPPO setelah dipulangkan dari Libya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kondisi 3 TKI Korban Perdagangan Orang usai Dipulangkan dari Libya
Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya mengelola platform pengaduan yang menjadi wadah masyarakat menyampaikan berbagai informasi terkait dugaan eksploitasi anak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Tiga pekerja migran Indonesia (TKI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Setelah tiba, ketiganya diketahui mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi ekonomi selama bekerja di negara tersebut.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menyebut para korban berinisial NAR, SS, dan NKR, seluruhnya perempuan dewasa.

“Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya,” kata Rita di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

Setibanya di Indonesia, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan intensif oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Hasil awal menunjukkan adanya sejumlah keluhan medis yang diduga berkaitan dengan pola kerja dan kondisi selama di Libya.

Rita menjelaskan temuan tim medis meliputi gangguan lambung dan rasa nyeri di ulu hati yang dialami para korban. Keluhan ini diduga dipicu oleh ketidakteraturan jam kerja, asupan makanan, serta waktu istirahat yang tidak memadai selama mereka bekerja di luar negeri.

“Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit. Namun masih bisa ditangani oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Pendampingan Psikologis

Selain pemeriksaan fisik, para korban juga mendapatkan asesmen psikologis. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental mereka dan menyiapkan langkah penguatan lanjutan setelah kembali ke lingkungan asal.

“Begitu pulang, mereka langsung diberikan tindakan pemeriksaan secara medis. Kemudian nanti akan berjalan pemberian penguatan dan juga asesmen terkait secara psikis untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik,” katanya.

Rita menambahkan, ketiga korban untuk sementara ditempatkan di rumah aman sebelum dipulangkan ke daerah asal melalui proses reintegrasi bersama BP3MI. Pengawalan dilakukan untuk menjamin keselamatan para korban selama proses pemulangan.

“Dalam proses penanganan ini, terjadi proses pemberian hak korban antara lain dengan menempatkan di rumah aman. Nanti dalam proses pemulangan pun akan kita pastikan dan kawal untuk menjamin keselamatan yang bersangkutan,” ucapnya.

LPSK Hitung Kerugian Korban

Polda Metro Jaya memastikan pemenuhan hak-hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk perlindungan hukum dan pengajuan restitusi.

“Kita juga akan melakukan upaya pemberian hak korban dalam bentuk pengajuan restitusi kepada korban, yang nanti akan dibebankan kepada pelaku. Kemudian juga akan ada upaya pemberian kompensasi, ini semua diatur di ketentuan yang ada,” kata Rita.

Besaran restitusi akan dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan kerugian yang dialami masing-masing korban serta kebutuhan tindak lanjut pemulihan.

“Besaran restitusi itu akan dihitung dari besaran kerugian yang dialami oleh korban, berikut beberapa tindakan treatment dan kegiatan yang berkaitan dengan keberlangsungan korban yang akan dihitung oleh LPSK. Jadi angkanya tentu tidak ada angka baku,” ujarnya.

Rekomendasi