Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berencana mengajukan dua permohonan praperadilan. Upaya hukum tersebut nantinya akan menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan/atau Kortas Tipikor Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Febrie. Menurut dia, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya yang telah dijamin dalam aturan hukum acara pidana.
"Silakan itu hak tersangka dan PH (Penasehat Hukum) kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," jelas Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Advertisement
Dua Praperadilan yang akan Diajukan Febrie
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan rencananya diajukan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda.
Permohonan pertama akan menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman.
Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Permohonan tersebut juga akan mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.
“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” ujarnya.
Firman mengatakan pemisahan permohonan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum tim advokat. Menurut dia, masing-masing perkara memiliki objek serta dasar pengujian yang berbeda.
“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” katanya.