Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Upah Buruh, DPR Minta Pemerintah Jangan Hanya Berpihak pada Pengusaha

Soal Upah Buruh, DPR Minta Pemerintah Jangan Hanya Berpihak pada Pengusaha Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah belum memutuskan besaran upah buruh 2022. Anggota Fraksi Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, berpesan agar pemerintah memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi pekerja atau buruh terkait penetapan upah.

"Jangan hanya berpihak pada kalangan pengusaha, harus memperhatikan juga kesejahteraan dari para pekerja. Apalagi selama pandemi ini kebutuhan dan biaya hidup terus naik," kata politisi PKS, Rabu (17/11).

Netty juga mempertanyakan metode atau formula yang digunakan pemerintah dalam menyusun UMP 2022. Dia bilang, meski pihaknya menolak UU Cipta Kerja, tetapi UU Cipta Kerja juga memuat banyak indikator lainnya dalam menentukan upah.

"Kami di Fraksi PKS sedari awal memang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Tapi katakanlah pemerintah memakai itu, seharusnya dalam PP 36/2021 juga ada indikator lain seperti tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Jadi bukan hanya soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," tuturnya.

Netty berharap pemerintah mencarikan jalan keluar terbaik dan bersikap bijaksana menyikapi berbagai aspirasi yang disampaikan buruh dalam sejumlah aksi. Dia juga optimis, jika pemerintah berani menaikkan UMP yang berkeadilan, justru akan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dia bilang, apabila UMP naik, maka membuat daya beli masyarakat meningkat.

"Dan itu akan membuat ekonomi nasional tumbuh dan bergerak. Tapi jika UMP tidak naik atau bahkan turun maka konsumsi produk masyarakat juga akan menurun, sehingga lapangan kerja baru sulit untuk dibuka," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan akan ada batas atas dan bawah dalam penetapan upah minimum yang terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan upah antar-wilayah.

"Batas atas dan batas bawah kita perkenalkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah sehingga terwujudnya keadilan antar-wilayah," kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPRI RI di Jakarta pada Senin (15/11).

Berdasarkan aturan baru, upah minimum untuk 2022 ditetapkan pada nilai tertentu yang tidak dapat melewati hitungan formula batas atas dan batas bawah upah minimum suatu wilayah. Formula penghitungan batas atas dan bawah itu sendiri telah dijabarkan di Pasal 26 dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Formula penyesuaian berdasarkan batas atas dan bawah itu adalah salah satu aturan baru yang ditetapkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yang menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Upaya mengurangi kesenjangan itu, kata Ida, untuk menghindari kondisi bagaimana suatu wilayah dengan upah minimum rendah tidak dapat terus mengejar wilayah lain dan tiba di titik ideal pengupahan.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Turun Tipis, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.087 Triliun per Oktober 2023

Turun Tipis, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.087 Triliun per Oktober 2023

Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali karen hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Dianggap Ambisius, Ganjar Tetap Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Dianggap Ambisius, Ganjar Tetap Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Kepastian hukum mempermudah jalan menuju pertumbuhan ekonomi 7 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, Ganjar Tak Hanya Andalkan BUMN

Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, Ganjar Tak Hanya Andalkan BUMN

Ganjar yakin pertumbuhan ekonomi akan didominasi oleh sektor UMKM.

Baca Selengkapnya