Penetapan UMP Diminta Sesuai Kondisi Ekonomi Wilayah
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 harus menjadi kewenangan penuh gubernur setiap provinsi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah pusat diharapkan tak mengintervensi proses penetapan UMP.
"Saya mendorong para gubernur untuk menetapkan UMP berdasarkan kondisi riil wilayahnya. Kalaupun ada rumus-rumus dalam PP No. 36/2021 maka ketentuan tersebut hanya sebatas acuan dan imbauan saja, bukan sebagai rumus yang mengatur 100 persen kewenangan gubernur," ujarnya, Jakarta, Selasa (16/11).
Timboel mengatakan, gubernur memiliki kepentingan dalam penetapan UMP dan UMK untuk mendukung konsumsi dan daya beli masyarakat di wilayahnya. Kenaikan UMP dinilai bisa meningkatkan daya beli pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Para Gubernur mengetahui kondisi ekonomi wilayahnya, dan akan menetapkan UMP sesuai kondisi wilayahnya. Kalau pun ada rumus-rumus dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 maka ketentuan tersebut hanya sebatas acuan imbauan saja, bukan sebagai rumus yang mengatur 100 persen kewenangan Gubernur," jelasnya.
Adapun variabel-variabel yang dipakai dalam rumus penetapan UMP dan UMK yang mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 bisa menurunkan rata-rata konsumsi per kapita. Di sisi lain, rata-rata jumlah anggota keluarga dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja setiap tahunnya tidak berubah secara signifikan.
"Saya menilai dengan ketentuan penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, rata-rata konsumsi per kapita cenderung akan turun. Kondisi ini akan menyebabkan nilai batas atas akan relatif cenderung turun," jelas Timboel.
Mengacu simulasi kenaikan UMP atau UMK 2022 yang telah terpublikasi, kata Timboel, menunjukkan kenaikan upah mayoritas di bawah 1 persen dan ada juga yang tidak naik karena nilai batas atas di bawah nilai eksisting.
"Kenaikan di bawah 1 persen atau tidak naik, sementara nilai inflasi di atas 1 persen memastikan daya beli buruh atau pekerja dan keluarganya akan menurun. Upah buruh atau pekerja tergerus inflasi," kata Timboel.
Kondisi penurunan daya beli ini akan menyumbang pada kondisi penurunan rata-rata konsumsi per kapita di suatu wilayah, yang akan dijadikan data acuan untuk penetuan UMP atau UMK tahun berikutnya. Potensi penurunan rata-rata konsumsi per kapita ini pun akan dikontribusi oleh penentuan upah minimum bagi pekerja di sektor usaha kecil mikro berdasarkan garis kemiskinan.
"Para Gubernur pastinya tidak mau daya beli buruh/pekerja tergerus inflasi sehingga rata-rata konsumsi per kapita di wilayahnya cenderung turun terus. Kondisi ini yang akan menjadi lingkaran setan bagi perekonomian provinsi maupun kabupaten atau kota di wilayahnya," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menggelar rapat terbatas terkait pembangunan Papua.
Baca SelengkapnyaDengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya