Di RUU Cipta Kerja, Semua Perizinan Menggunakan Online Single Submission
RUU Cipta Kerja akan menghilangkan sikap koruptif sejumlah aparat dalam perizinan. Mengingat dalam sistem perizinan nanti, orang tidak lagi akan berhadapan.
RUU Cipta Kerja akan menghilangkan sikap koruptif sejumlah aparat dalam perizinan. Mengingat dalam sistem perizinan nanti, orang tidak lagi akan berhadapan.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan dilakukan hari ini. Hal itu dia sampaikan saat mewakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di acara pembukaan bulan inklusi keuangan (BIK) 2020.
Menurut AHY, ada lima persoalan mendasar yang menjadi alasan mengapa Partai Demokrat menolak RUU Ciptaker.
DPR mempercepat rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi setelah disepakati dapat rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Terkait sikap dua fraksi, itu biasa saja dan hak masing-masing fraksi untuk menyampaikan sikap politiknya yang tidak bisa dicampuri pihak lain. Namun perlu kami tegaskan, dua fraksi tersebut ikut dalam pembahasan, PKS ikut sejak awal Panja, Demokrat ikut di tengah. Dalam rapat dua fraksi tersebut ikut menyetujui,"
Pertama, UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini. Menurut Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.
Sebanyak 32 federasi dan konfederasi buruh di Indonesia akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional, yang diberi nama mogok nasional pada hari ini, 5 Oktober 2020. Berbagai elemen serikat pekerja yang lain juga akan ikut dalam aksi unjuk rasa ini.
“Insya Allah, Fraksi Partai Demokrat akan hadir saat Paripurna. Kami akan menuntaskan pekerjaan kami untuk memperjuangkan aspirasi dan harapan rakyat terkait penolakan Partai Demokrat terhadap RUU Ciptaker ini,” kata Ossy saat dikonfirmasi, Senin (5/10).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim RUU Ciptaker tidak mengesampingkan fokus pemerintah soal penanganan Covid-19.
Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR (Baleg) dalam Panitia Kerja RUU Cipta Kerja sepakat membawa RUU Cipta Kerja ke pembahasan tingkat rapat paripurna. Hal ini ditetapkan dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang dilaksanakan Sabtu (3/10) malam.
Kedua, lanjut dia, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam. Terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Anggota Baleg DPR FPKS, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.
Pengambilan keputusan itu digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (3/10) malam. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir secara fisik mewakili pemerintah.
Ali Taher mengatakan, kemudahan sertifikasi halal telah dibahas melalui banyak proses. Pendapat PBNU dan Muhammadiyah turut menyumbang pemikiran terhadap RUU Cipta Kerja, khususnya di sektor izin usaha bidang keagamaan yaitu Jaminan Produk Halal (JPH).
Kendati demikian, Presiden KSPN Ristadi menegaskan, pihaknya tetap akan terus mengawal perumusan Omnibus Law demi kepentingan seluruh pekerja di Tanah Air.
Pembahasan digelar di luar karena alasan teknis perbaikan instalasi listrik di DPR. Baidowi mengatakan, Baleg telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR menggelar rapat di luar dan di akhir pekan.
Firman juga mengapresiasi pembahasan klaster ketenagakerjaan yang relatif mendapat masukan cukup positif. "Ini semua hasil kerja sama antara DPR, pemerintah, dan stakeholder, termasuk serikat pekerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja ini,” kata Firman.