Di RUU Cipta Kerja, Semua Perizinan Menggunakan Online Single Submission
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyebut bahwa keputusan Badan Legislasi tentang RUU Cipta Kerja pekan lalu patut disyukuri. Sebab, undang-undang tersebut akan membuat kemudahan dan de-regulasi di Indonesia.
Dalam pandangan dia, RUU Cipta Kerja akan menghilangkan sikap koruptif sejumlah aparat dalam perizinan. Mengingat dalam sistem perizinan nanti, orang tidak lagi akan berhadapan.
"Terkait perizinan nanti akan menggunakan OSS (Online Single Submission)," kata Supratman di Jakarta, Senin (5/10).
Menurut dia, perilaku koruptif yang mungkin dilakukan oleh aparat dalam perizinan tidak akan terjadi lagi. Sebab, semua perizinan akan melalui satu pintu lewat OSS. "Korupsi dalam perizinan tidak akan terjadi lagi. Masalah korupsi dalam perizinan ini terpecahkan oleh omnibus law," ungkap Supratman.
Bagi pihak-pihak yang menolak Omnibus Law hanya dari satu sisi saja, Supratman meminta agar mereka lebih bijaksana dalam melihat sebuah masalah. "Jangan melihat parsial saja, tapi lihatlah secara keutuhan terhadap proses pembentukan undang-undang," kata Supratman.
Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, pria asal Sulsel ini mengakui jika yang paling berat untuk diperdebatkan itu adalah klaster ketenagakerjaan.
"Saya yakinkan semua sependapat! Seluruh fraksi di awal pembahasan dan pengambilan keputusan terkait pesangon, semua satu suara," ungkap Supratman.
Masalah Pesangon
Sembilan fraksi di DPR termasuk di DPD juga satu suara soal pesangon ini. Namun perihal tuntutan sekelompok buruh yang menolak keputusan perihal pesangon ini, Supratman bisa memahami. "Tidak mungkin kami bisa memuaskan semua pihak. Saya mengerti apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan buruh. Saya pastikan dan saya janjikan saat mereka demo terakhir di depan gedung DPR, saya katakan bahwa saya bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan hal itu," tegas Supratman.
Menurutnya, dari tujuh isu krusial tentang ketenagakerjaan, seperti PHK massal dan lain-lain, peraturan perundangannya sudah dikembalikan ke UU ketenagakerjaan yang lama. "Misalnya bagaimana syarat-syarat PHK itu, kami sampaikan bahwa itu kembali ke UU existing dan tidak ada yang berubah sama sekali," ucap Supratman.
Satu-satunya yang menurut Supratman yang akan berpengaruh terhadap para buruh adalah soal jumlah pesangon.
"Tetapi jangan lupa, kalau dilihat dari sisi yang lain, sebenarnya siapa sih yang menginginkan PHK itu terjadi? Kalau buruh itu produksinya dengan gaji bisa seimbang maka tidak akan ada masalah. Tidak ada pengusaha mana pun yang ingin setiap saat ganti tenaga kerjanya. Pasti tidak," pungkas Supratman.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaMemberi ucapan perpisahan kepada rekan kerja menjadi budaya tersendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaMenuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaPemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca Selengkapnya