Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR: Pesangon Tetap 32 Kali Gaji di RUU Cipta Kerja

Baleg DPR: Pesangon Tetap 32 Kali Gaji di RUU Cipta Kerja Rapat RUU Cipta Kerja. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Badan Legislasi DPR telah merampungkan pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Seluruh fraksi disebut telah sepakat atas poin ketenagakerajaan tersebut. Meski, dalam pembahasan, sempat melalui diskusi panjang, beberapa poin akhirnya sudah diketok palu dalam klaster ketenagakerjaan.

"Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas. Seluruh fraksi sudah setuju dan poin-poin ini sudah mendapat masukan dari elemen terkait mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha,” kata anggota Badan Legislasi Firman Subagio, Senin (28/9).

Soal pesangon, pemerintah dan DPR yang telah mendapat masukan dari para stakeholder, akhirnya disetujui tetap di angka 32 kali gaji. Rinciannya, 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.

"Ini seperti Undang-Undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji,” kata Firman.

Firman juga mengapresiasi pembahasan klaster ketenagakerjaan yang relatif mendapat masukan cukup positif. "Ini semua hasil kerja sama antara DPR, pemerintah, dan stakeholder, termasuk serikat pekerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja ini,” kata Firman.

Jamin Upah Paling Tinggi

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.

"RUU ini dirancang untuk menjamin upah yang paling tinggi agar tidak turun. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah,” kata Supratman.

Hal lain yang disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, pada intinya disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, akan tetap menjadi tanggungan yang diambil oleh pemerintah. Iuran kepesertaan juga akan tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah yang realisasinya bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Status Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) akan diberikan jaminan kepastian dan perlindungan untuk para pekerjanya. Ini akan berlaku juga untuk pekerja outsourcing,” kata Supratman.

Skema dan besaran jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diatur oleh pemerintah. Pada dasarnya, ini tidak akan banyak berubah dari ketentuan yang berlaku saat ini.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siapkan Anggaran Rp5 Triliun, Program Kartu Prakerja Targetkan 1,14 Juta Penerima Manfaat pada 2024
Siapkan Anggaran Rp5 Triliun, Program Kartu Prakerja Targetkan 1,14 Juta Penerima Manfaat pada 2024

Cahyo mengungkapkan, program Kartu Prakerja selanjutnya yaitu gelombang 68 akan dibuka pada Jumat (17/5).

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Ungkap Draf Revisi UU Kementerian Negara Hapus Angka 34
Baleg DPR Ungkap Draf Revisi UU Kementerian Negara Hapus Angka 34

Namun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 yang Disiapkan Pemerintah, Jumlahnya Fantastis
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 yang Disiapkan Pemerintah, Jumlahnya Fantastis

Namun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.

Baca Selengkapnya