Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Jelang Pengesahan RUU Cipta Kerja

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Jelang Pengesahan RUU Cipta Kerja Demo tolak omnibus law di DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Sebanyak 32 federasi dan konfederasi buruh di Indonesia akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional, yang diberi nama mogok nasional pada hari ini, 5 Oktober 2020. Berbagai elemen serikat pekerja yang lain juga akan ikut dalam aksi unjuk rasa ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mogok nasional ini akan diikuti oleh 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.

Ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Kesepuluh isu itu berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

Said Iqbal mengatakan, 10 isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari.

"Pada (3/10) sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna DPR supaya disahkan menjadi Undang Undang," ujar Presiden KSPI Said Iqbal berdasarkan keterangannya, Senin (5/10).

3 Isu Disorot Buruh

Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003.

Menurutnya ketiga isu tersebut harus diperiksa kembali, apakah merugikan buruh atau tidak.

Dasar hukum yang menjadi patokan buruh dalam melakukan unjuk rasa ini adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000.

"Khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan," ujar Said Iqbal.

Selain itu, dasar hukum lainnya UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

"Selain itu kita juga mengacu pada UU no 21/2000 tentang SP/SB dalam pasal 4 berbunyi bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan," ujarnya

"Kita juga pakai UU tentang HAM dan UU tentang hak sipil dan politik masyarakat," tambahnya.

Tak Cuma Mogok Nasional

Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategi lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan per undang undangan yg berlaku.

"Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil," ujar Said Iqbal.

Para buruh melakukan unjuk rasa karena pada 3 Oktober lalu, pemerintah bersama Badan Legislasi DPR (Baleg) dalam Panitia Kerja RUU Cipta Kerja sepakat membawa RUU Cipta Kerja ke pembahasan tingkat rapat paripurna.

Kesepakatan itu telah ditetapkan dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja.

Padahal sebelumnya, pemerintah telah berjanji akan mempercepat pengerjaan RUU Cipta Kerja karena dianggap membuat izin usaha lebih mudah dan lapangan kerja yang lebih luas.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

Seruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya
Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK
Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK

Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Hanya Butuh 2-3 Jam per Hari, Pemuda Sidoarjo Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan dari Bisnis Sampingan
Hanya Butuh 2-3 Jam per Hari, Pemuda Sidoarjo Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan dari Bisnis Sampingan

Ia memulai bisnisnya saat pandemi ketika pekerjaan utamanya terdampak.

Baca Selengkapnya
Isi Tuntutan Buruh Rokok Jatim kepada Pemerintah
Isi Tuntutan Buruh Rokok Jatim kepada Pemerintah

Salah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Penyerapan Gabah Beras Dalam Negeri Bulog Mencapai 30 Ribu Ton Setara GKP Perhari
Penyerapan Gabah Beras Dalam Negeri Bulog Mencapai 30 Ribu Ton Setara GKP Perhari

Hal ini ini dilakukan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan melalui pemenuhuan stok beras nasional.

Baca Selengkapnya